Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 2 Juni 2023 - 19:51 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM

Tulang Bawang Barat,Buanaangkasa.com

Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone, yang terjadi pada selasa 11 April 2023 dirumah Sulemi (30) Wiraswasta , alamat Perumahan PT HIM Divisi I Tiyuh Penumangan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat.

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit HP Merk/Type Redmi/10 No.IMEI1 : 868450058600345,IMEI2 :868450058600352 Warna abu-abu kehitaman.

Pelaku Berinisial AM (24) buruh harian lepas merupakan warga Tiyuh Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dailami S.H., mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Tiyuh Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat pada hari kamis 01 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 Wib.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 H/ 2023 M

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone yang terjadi pada 11 April lalu, dirumah Sulemi (30) Wiraswasta , alamat Perumahan PT HIM Divisi I Tiyuh Penumangan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat , jadi korban membuat laporan ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat pada hari kamis tanggal 11 April 2023, dari Laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan Saksi – saksi” terang AKP Dailami, S.H.

Baca Juga :  M. Firsada Lantik 9 Penjabat Kepala Tiyuh se- Tubaba

Sebut Kasat Reskrim AKP Dailami setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Tekab 308 Sat Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut.

Pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekira pukul 21.00 wib tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi keberadaan tersangka an.AM berada di Tiyuh Penumangan Baru kemudian sekira pukul 22.30 wib tersangka dibawa dan diamankan ke mako polres tulang bawang barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kini Pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan kurungan 5 Tahun penjara.

(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Lampura H. Budi Utomo Hadiri Sertijab dan Lepas Sambut Kalapas 

Daerah

Sambut Hari Sumpah Pemuda Ke-93, Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Baksos

Daerah

Bhabinkamtibmas Jadi Khatib Sholat Jum’at, AKP Taufiq: Hal Positif Membuat Kita Semakin Dekat Dengan Warga

Daerah

Pemkab Tubaba Raih Penghargaan SIGER Stunting Dari Pemprov Lampung

Daerah

Bupati TuBa, Tebar Benih Ikan di Sungai Tulang Bawang

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat tangkap Pelaku Pencurian Motor ( Curanmor)

Daerah

HUT Ke-77 TBT Kabupaten Tulang Bawang Barat Adakan Prosesi Begawi Adat

Daerah

Ungkap Kasus Curat di Tiyuh Kagungan Ratu, Polisi Amankan Satu Pelaku