Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 22 Juli 2023 - 21:59 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Ujung Gunung Udik

Buanaangkasa.com — Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat hendak bertransaksi.

Pengedar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial AW (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (20/07/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat hendak bertransaksi di Dusun Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (21/07/2023).

Baca Juga :  Cegah Pengecoran BBM Subsidi, Samapta Polres Tulang Bawang Lakukan Ini

Dari tangan pengedar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, dan kotak rokok merek Sampoerna Mild.

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Dusun Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang ada di saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Koramil dan Linmas Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pengedar narkotika yang sudah ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

M. Firsada Lantik Perana Putra Jadi Penjabat Sekda Tubaba

Daerah

PJ. BUPATI TUBABA M. FIRSADA TERIMA KUNJUNGAN TIM PHTC KEMENTERIAN KESEHATAN RI

Daerah

Pengurus Daerah IWO TuBa Berbagi Ta’jil dan Memberikan Santunan Anak Yatim

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2022, Catat Tanggal dan Tujuannya

Daerah

Hadir Ditengah Masyarakat, Sat Binmas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Jum’at Curhat Di Pasar Panaragan Jaya Bersama Pedagang

Daerah

Polres Tulang Bawang Tampung Keluhan Warga Banjar Dewa Saat Menggelar Jum’at Curhat

Daerah

Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pembunuhan, Berikut Kronologinya

Daerah

Sambut Idul Fitri, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar.