Home / Daerah / Tubaba

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:38 WIB

Keji! Aniaya Putri Kandung dengan Gagang Sapu hingga Patah, Seorang Ayah dan Ibu di Tulang Bawang Barat Jadi Tersangka

Tulang Bawang Barat, Buanaangkasa.com 

Polisi menangkap seorang ayah inisial SP (29) dan Ibu inisial SA (35) warga tiyuh Kagungn Ratu , Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena tega menganiaya putri kandungnya AN yang masih berusia 5 tahun, selasa 16 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S I.K mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban didampingi tetangganya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Tulang Bawang Barat, Minggu (19/11/2023) lalu.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri T.A 2023

“Korban AN berusia 5 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandungnya dan ibu Tirinya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah,” ujar AKP Dailami Selasa (16/1/2024).

Dailami menjelaskan, korban dianiaya pelaku, Minggu (19/11/2023) lalu di dalam rumah. “Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi, tepatnya Selasa tanggal 16 Januari 2024, tersangka SA dan SP langsung kita tangkap dari tempat kediamannya,” katanya.

Kasat Reskrim AKP Dailami menerangkan, peristiwa penganiayaan anak kandung itu dilakukan pelaku karena kesal atas kenakalan anak korban tersebut , tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah,” ujarnya.

Baca Juga :  TNI-Polri Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Akibat Angin Puting Beliung

Atas perkara ini, tersangka SP dan SA masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, pungkas AKP Dailami.

Kepada para tersangka, dikenakan pasal” Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hari Pertama Operasi Bina Kusuma Krakatau-2022, Polres Tulang Bawang Kerahkan Personelnya Menjadi Pembina Upacara di Sekolah

Daerah

PEMKAB TUBA Acara (Peppung Recako) Menetapkan Image “UDANG MANIS” Promosikan Potensi Unggulan Daerah

Daerah

Pemkab Tubaba Menggelar Seleksi Terbuka Untuk Mengisi 7 Jabatan Kepala OPD

Daerah

Koordinator Forum Lintas Organisasi Tubaba Ajak Wartawan Awasi Evkin Eselon lll

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Turnamen Mini Soccer Sambut Hari Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Cek Urine Secara Mendadak Personel Satresnarkoba, Ini Tujuan Utamanya

Daerah

Bupati Hj.Winarti Kunker Realisasi Program BMW dan Hibahkan Alqur’an

Daerah

M. Firsada Buka Kegiatan Peringatan HAN ke – 40 Tahun 2024