Home / Bandar Lampung

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:38 WIB

Diduga Pemenang Tender RSPTN Kongkalikong, Sejumlah Elemen akan Aksi di Kantor Rektorat Unila dan Kejati

Lampung, Buanaangkasa.com 

Forum Peduli Pembangunan Lampung yang tergabung dalam sejumlah organisasi non-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) antara lain, Aliansi Pemuda Save Democracy And Care Indonesia (APSDCI) dan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) yang bergerak di bidang antikorupsi menyatakan akan menggelar aksi demontrasi dan akan Kepung Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila).

Aksi demontrasi ini bertemakan, ” Usut dan Tangkap Adanya Dugaan Persengkongkolan dalam Tender Proyek Pembangunan Rumah Sakit di Universitas Lampung,” aksi ini yang akan berlangsung pada hari Senin, 25 Maret 2024 pukul 10.00 WIB di depan pintu masuk Kampus Universitas Lampung (Unila) dan akan di lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ketua umum APSDCI, Agam Kusuma Yuda, S.Pd., dalam keterangan persnya mengatakan, aksi ini dilakukan atas isu yang beredar tentang penyalahgunaan wewenang dan diduga adanya dugaan korporasi dan gratifikasi yang akan berdampak merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Koramil 410-06/Kedaton Gandeng Pelajar SMA Al Azhar Semarakan Kampung Pancasila

” Ini sebuah perlawanan atas kezaliman yang terjadi di Lampung, salah satunya tentang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu. Apalagi ada bukti foto pertemuan dan dugaan percakapan antara kedua belah pihak,” tegas Agam  dilansir dari laman pusakanews.id, Jum’at, 22 Maret 2024.

Disamping itu, Ketua Tim Investigasi Lembaga PRL, Julio menambahkan, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

” Sesuai aturan, berdasarkan tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah, persengkongkolan dalam Tender yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang dalam UU no 5 Tahun 1999,” katanya.

Di pasal lain, menurut Julio terkait tentang gratifikasi pada pasal 12 B ayat 2 UU no 31/1999 Jo UU no 20/2021 yang berbunyi pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. dan Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Tri Arto Subagio M.Int.Rel.,MMDS Resmi Dilantik Menyandang Pangkat Kolonel

” Kami berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung RI, dan Pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pengawasan secara langsung, dan segera mengambil sikap,” pungkasnya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh tim kru media ini, pada tahun 2024 ini pihak Universitas Lampung mendapatkan pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) senilai Rp 181 miliar. Hingga berita ini ditayangkan, tim kru media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten. (Rls/*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tingkatkan Toleransi Antar Umat Beragama, Kodim 0410/KBL Ajak Masyarakat Pembersihan Tempat Ibadah

Bandar Lampung

Lecehkan Profesi Jurnalis Oknum Apdesi Pringsewu Ajak Wartawan Perang

Bandar Lampung

Percepat Herd Immunity, Koramil 410-04/TKT Gelar Serbuan Vaksin Untuk Usia 6 Sampai 12 Tahun

Bandar Lampung

Sambut Siswa Secaba Polri, Letkol Hendry Ginting Sampaikan Pesan Kekompakan TNI-Polri

Bandar Lampung

Bersinergi, Babinsa Bersama Lurah Dan Warga Rajabasa Gotong-Royong Laksanakan Jum’at Bersih

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Gelar Serbuan Vaksinasi Covid – 19 di Wilayah Labuhan Ratu

Bandar Lampung

Musrenbang Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan Wujudkan Lampung Smart 2045

Bandar Lampung

Kolaborasi TP. PKK, DWP, dan OPD Lampung Bagikan 300 Paket Takjil Ramadan