Home / Lamsel

Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:37 WIB

Diduga PT San Xiong Steel Sebagai Penadah Besi Rel Kereta Api

Lampung, Buanaangkasa.com

PT San Xiong Steel Indonesia yang berada di jalan lintas Kalianda Desa Tarahan Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan/terancam sanksi Hukum Karena Di duga melakukan peleburan Besi Rel Kereta Api yang jelas hal tersebut diduga kuat melanggar Hukum/ Karena besi Rel yang merupakan aset Badan Usaha milik negara tersebut sejatinya tidak pernah diperjual belikan.

Menurut keterangan beberapa narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya. Sebab perusahaan pendaur Ulang besi baja itu diduga kuat mengabaikan pasal pidana terkait menerima barang yang di duga kuat hasil tindak kejahatan//sehingga hal tersebut siap dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Pembina Rakyat Lampung (LSM PRL) Julio dalam waktu dekat ini setelah memiliki bukti petunjuk terkait hal tersebut, dikatakannya pada hari Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga :  Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, Penjabat Gubernur Lampung Serahkan Remisi Umum bagi Narapidana di Lapas Narkotika Bandar Lampung

“Nampak jelas besi Rel Kereta Api yang masih berlogo telah siap di lebur oleh Karyawan PT San Xiong Steel/ dimana terlihat batangan besi Rel kereta api masih utuh dan masih layak di gunakan//hal tersebut tentu sangat memprihatinkan bagaimana caranya barang aset negara bisa berada di peleburan besi/ hal tersebut yang menjadi perhatian oleh kami salah satu lembaga sosial masyarakat untuk melaporkan,” katanya.

Kemudian dirinya juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan tersebut diduga sebagai penadah.

“Bila terbukti bahwa besi Rel kereta api diperoleh dengan cara melanggar hukum/kami Pihak (LSM PRL) menduga hal tersebut melanggar pidana Pasal 480 KUHP/ dimana dinyatakan bahwa melakukan perbuatan- perbuatan tertentu/ yang diantaranya adalah menjual dan membeli/ terhadap barang yang di ketahui atau patut di duga berasal dari tindak pidana dikategorikan sebagai kejahatan penadahan yang diancam Dengan pidana empat tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Kunjungi Pasar Natar, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Pasokan Pangan

Hal di atas jika benar terjadi sangat disayangkan dan memprihatinkan/ bagaimana barang barang Aset Negara/dapat dengan mudah diperjual belikan secara ilegal/sehingga berpotensi besar merugikan Nagara.

Untuk sementara sampai berita ini diterbitkan pihak PT San Xiong Steel Indonesia belum bisa dihubungi. (*)

Share :

Baca Juga

Lamsel

Peringati Hari Batik Nasional, Kajari Lampung Selatan dan DKLS Membatik Bersama

Lamsel

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan Pendidikan Kepemimpinan NU, Wujudkan Pemimpin Berintegritas dan Berlandaskan Akhlak Mulia

Lamsel

Optimalisasi Bonus Demografi, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Seminar Kependudukan dan Luncurkan Population Clock di ITERA

Lamsel

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Tim Sentra KKN Universitas Lampung

Daerah

Kabid PAUD Disdik Lamsel Diduga Lakukan Pungli Sertipikat PAUD

Lamsel

Dugaan Intimidasi Terhadap 15 Kepala Desa Oleh Plt Camat Merbau Mataram Mendapat Tanggapan dari Berbagai Pihak

Lamsel

Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, Penjabat Gubernur Lampung Serahkan Remisi Umum bagi Narapidana di Lapas Narkotika Bandar Lampung

Lamsel

Pemprov Lampung Direncanakan Gelar Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Kota Baru, Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Sejumlah Lokasi