Home / Bandar Lampung

Jumat, 13 September 2024 - 23:31 WIB

Dua Cagar Budaya Provinsi Lampung Menjadi Peringkat Nasional pada Sidang TACBN Ke-6 Tahun 2024

JAKARTA, Buanaangkasa.com 

Pemerintah Provinsi Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan warisan budaya melalui pengusulan dua cagar budaya, Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil, menjadi cagar budaya peringkat nasional.

Usulan ini diajukan dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 Tahun 2024 yang digelar di Hotel Kristal, Jakarta Selatan, pada 10-13 September 2024.

Sidang yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Tanggamus.

Dua cagar budaya Peringkat Provinsi Lampung yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung berhasil direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional, yaitu:

1. Prasasti Palas Pasemah
Prasasti ini merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Sriwijaya yang ditemukan di Way Pisang, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan, pada 5 April 1956. Prasasti yang diperkirakan berasal dari akhir abad ke-7 Masehi ini berisi “Sapatha Sriwijaya”, sebuah kutukan bagi mereka yang tidak tunduk kepada Kerajaan Sriwijaya.

Prasasti Palas Pasemah mencerminkan sejarah Lampung sebagai bagian penting dari kerajaan besar di Nusantara dan memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional berdasarkan Pasal 42 huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL dan Forkopimda Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Posko Pengamanan Lebaran 1446 H

2. Prasasti Batu Bedil
Prasasti ini berada di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, dan berbentuk menhir besar yang dibuat pada abad ke-9 atau awal abad ke-10 Masehi. Dikenal dengan nama “Batu Bedil”, prasasti ini dianggap sebagai simbol persemayaman dewa dalam ajaran Buddha dan bukti awal pengaruh Buddha di Indonesia.

Prasasti ini memiliki keunikan tersendiri karena merupakan satu-satunya prasasti di Indonesia yang berisi mantra Buddha dengan aksara kuno Sumatera/Melayu. Berdasarkan Pasal 42 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Prasasti Batu Bedil memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya pelestarian warisan budaya bangsa. Dalam pernyataannya, Samsudin menekankan pentingnya menjaga kekayaan sejarah dan budaya Lampung yang luar biasa, dan memastikan bahwa warisan tersebut tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

“Lampung memiliki kekayaan sejarah dan budaya yang luar biasa, dan kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa warisan ini dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang. Kami percaya bahwa cagar budaya tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga bagian penting dari identitas bangsa Indonesia,” tegas Samsudin.

Lebih lanjut, Samsudin juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pelestarian cagar budaya. “Upaya pelestarian ini adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap dukungan dari semua pihak untuk terus melindungi dan mengembangkan potensi cagar budaya di Lampung,” tambahnya.

Baca Juga :  Membangun Harapan di Atas Sungai, Gubernur Lampung Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jembatan Viral Tampang Muda

Dengan berbagai langkah dan kolaborasi yang terus diperkuat, Pemerintah Provinsi Lampung optimis dapat terus menjaga dan melestarikan warisan budaya sebagai aset penting daerah dan nasional.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, menyatakan bahwa rekomendasi TACBN ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam melestarikan cagar budaya sebagai warisan sejarah dan budaya bangsa.

“Kami berkomitmen untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan Lampung,” ujarnya.

Dalam sidang ini juga terungkap bahwa Lampung adalah daerah yang kaya akan sejarah dan kebudayaan, yang telah menjadi pusat perkembangan agama, sosial, budaya, ekonomi, edukasi, dan literasi sejak masa lampau. Keberadaan Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil memperkuat posisi Lampung sebagai wilayah yang memiliki peradaban yang tinggi dan penting di Nusantara.

Kedepan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengusulkan kembali Situs Batu Brak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional. Saat ini, pengusulan tersebut masih memerlukan kelengkapan data-data pendukung untuk menguatkan keberadaan dan nilai penting dari situs tersebut, yang terdiri dari batu-batu umpak dan dolmen yang tersebar di wilayahnya.(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Kembali Memggelar Serbuan Vaksinasi di Kampus STKIP

Bandar Lampung

Beri Arahan di Koramil TBU, Kolonel Romas Herlandes Tegaskan Prajuritnya Tingkatkan Kemampuan Teritorial dan Pedomani 8 Wajib TNI

Bandar Lampung

Cegah Banjir Rob, Satgas TMMD Membangun Talud Penahan Ombak Di Kampung Baru III

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL : Komcad Harus Memiliki Kebanggaan Dan Siap Kapanpun Negara Memanggil

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Tanamkan Nilai Pancasila Sejak Dini Untuk Anak-Anak di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Sekdaprov Lampung Mengimbau Masyarakat Untuk Mewaspadai Upaya Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Pemprov Lampung

Bandar Lampung

Sekdaprov Fahrizal Lepas Peserta “Krakatau PSMTI Run”