Home / Bandar Lampung

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:04 WIB

28 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dilantik

BANDARLAMPUNG, buanaangkasa.com

Penjabat Gubernur Lampung Samsudin diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melantik dan mengambil Sumpah Jabatan 28 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Balai Keratun lt.3, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (11/10/2024).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 800.1.3.3/5138/VI.04/2204 tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Mengawali sambutannya, Sekda Provinsi Lampung mengucapkan selamat kepada Pejabat Administrator dan Pengawas yang telah dilantik, dan meminta untuk dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya.

Baca Juga :  Gencarkan Literasi Keuangan, Penjabat Gubernur Lampung Lepas Peserta GENCARKAN Run 2024

“Saya minta kepada Saudara untuk dapat bekerja dengan semangat yang tinggi dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan di lingkungan perangkat daerah Saudara, berikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja demi memberikan manfaat dan pelayan yang berkualitas,” ucapnya.

Menurut Sekda, dalam pembinaan karir kepegawaian, mutasi vertikal maupun kesamping itu merupakan suatu kebutuhan, baik bagi pegawai yang bersangkutan maupun organisasi, sebagai proses pembelajaran.

“Anggaplah ini sebagai suatu kesempatan untuk belajar dengan ilmu yang baru, belajar dengan ketentuan-ketentuan, belajar tentang regulasi yang baru, dan juga belajar untuk membangun networking dengan lingkungan kerja yang baru,” ucapnya.

Baca Juga :  Anggota Koramil 410-06/Kedaton Berbagi Nasi Kotak Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Warga Yang Membutuhkan

Sekda juga mengingatkan kembali bahwa setiap ASN terikat oleh aturan-aturan yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Oleh karenanya, amanah yang sudah diterima harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tanamkan integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, karena pekerjaan yang kita lakukan merupakan tanggung jawab untuk kemanfaaatan bagi rakyat,” tutup Sekda. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Polda Lampung Laksanakan Binrohtal Bagi Personil yang Akan Melaksanakan Ibadah Haji

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi, Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Penghujan

Bandar Lampung

Sulpakar Dukung Program IWO Lampung

Bandar Lampung

Ramadan Penuh Kepedulian, TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Kembali Bagikan Takjil di Depan Mahan Agung

Bandar Lampung

Pimpin Upacara, Mayor Inf H.G Sinaga : Wujud Nyata Kecintaan Prajurit dan PNS Kodim 0410/KBL Kepada NKRI

Bandar Lampung

Waspadai Penyakit Jantung, Batin Wulan Ajak Warga Terus Bergerak dan Hidup Sehat

Bandar Lampung

Dandim Faisol Izuddin Karimi Terima Kunjungan 11 Taruna Akademi Militer

Bandar Lampung

6 Kada Terima Penghargaan IWO Lampung 2022