Home / Bandar Lampung

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:21 WIB

Pj.Gubernur Samsudin Resmi Tetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025

Bandar Lampung, buanaangkasa.com —

Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024. Dalam peraturan tersebut, kenaikan upah minimum provinsi ditetapkan sebesar 6,5%, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden.

Baca Juga :  Dilantik Sebagai Kadis Diskominfotik Prov Lampung, FOR-WIN Ucapkan Selamat Kepada Ganjar Jationo

UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Angka ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung.

Pj. Gubernur Samsudin menegaskan bahwa penetapan UMP ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja dan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Samsudin Buka Orientasi PPPK Angkatan V dan VI Tahun 2024, Upaya Tingkatkan Dedikasi dan Profesionalisme ASN

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bersama-sama menjalankan keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.

Melalui penetapan UMP ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha sehingga dapat mendukung kemajuan Provinsi Lampung secara menyeluruh. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pimpin Rapat Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah, Wagub Jihan Nurlela Tekankan Kolaborasi dan Inovasi

Bandar Lampung

Kompolnas dan Polda Lampung Bersinergi dengan Pers untuk Menguatkan Demokrasi

Bandar Lampung

Wujud Perhatian Pimpinan, Dandim 0410/KBL Bagi-bagi Jaket Kepada Prajurit dan PNS

Bandar Lampung

Plh Danramil 410-06/ Kedaton Kapten Cpl Made Diazmika Turut Hadir Dalam Kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektoral

Bandar Lampung

Apresiasi Kinerja BPKAD, Pj. Gubernur Lampung Dorong Inovasi dan Peningkatan SDM

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Murah, Walikota Bandarlampung Ucapkan Terimakasih

Bandar Lampung

Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Ajak PWRI Lampung Berkolaborasi dalam Pembangunan Daerah