Home / Bandar Lampung

Senin, 13 Januari 2025 - 22:02 WIB

Dengar Keluhan Petani Singkong, Pj. Gubernur Samsudin Terbitkan Surat Edaran Bela Kesejahteraan Petani Dan Keberlanjutan Industri Ubi Kayu Lampung

Bandar Lampung, buanaangkasa.com —

Ribuan petani singkong dari berbagai kabupaten di Provinsi Lampung menggelar aksi demonstrasi damai di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Senin (13/1/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes atas ketidakpatuhan sejumlah perusahaan tapioka terhadap Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400/kg dengan refaksi maksimal 15 persen.

SKB tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, pada 23 Desember 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan petani dan pengusaha industri tapioka sebagai upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak.

Namun, para petani mengeluhkan bahwa implementasi di lapangan masih jauh dari kesepakatan. Perusahaan tapioka disebut masih menetapkan harga di bawah Rp. 1.400/kg dan memberlakukan refaksi hingga 35 persen.

Baca Juga :  Anggota Koramil 410-02/TBS Ikuti Pertemuan Lintas Sektor Kecamatan Kemiling

Menanggapi aksi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung mengundang perwakilan petani untuk berdialog di ruang rapat Komisi DPRD. Dalam pertemuan itu, para petani yang didampingi oleh tim advokat Eni Sriwahyuni, menyampaikan tuntutan agar SKB direvisi dan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur.

Sebagai langkah cepat, Pj. Gubernur Lampung Samsudin langsung mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025, tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Surat edaran ini menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan harga singkong serta mengatur beberapa poin strategis, yaitu :

  1. Pembinaan dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.
  2. Pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan.
  3. Pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk Mocaf dan turunan lainnya.
  4. Penegakan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan.
Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid 19, Babinsa Koramil TBU Laksanakan Pantauan Prokes di Hajatan Warga

Pj. Gubernur juga menginstruksikan seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Lampung untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp. 1.400/kg di wilayah masing-masing.

“Dengan adanya surat edaran ini, kami harap kesejahteraan petani singkong meningkat dan Lampung semakin kokoh sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung, guna memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Lecehkan Profesi Jurnalis Oknum Apdesi Pringsewu Ajak Wartawan Perang

Bandar Lampung

Perempuan Bangsa Lampung Resmi Dilantik, Dorong Pemberdayaan dan Penanggulangan Kekerasan

Bandar Lampung

Prajurit Kodim 0410/KBL Ikuti Donor Darah Dalam Rangka Peringati Hari Juang Kartika Ke-76

Bandar Lampung

Kodim 0410 KBL Kembali Raih Penghargaan Peringkat Satu IKPA Terbaik

Bandar Lampung

Personel Koramil 410-01/Panjang Bantu Pengamanan Nataru 2022 di Pospam Panjang

Bandar Lampung

Laksanakan Komsos Babinsa Koramil 410-05/TKP Pererat Silaturahmi dengan Warga

Bandar Lampung

Aksi Babinsa Koramil 410-01/Panjang Sertu Sepri Mulyadi Lakukan Komsos dengan Pengunjuk Rasa

Bandar Lampung

Dukung Percepatan Vaksinasi, Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi di Mall Ciplaz