Home / Bandar Lampung

Senin, 18 April 2022 - 10:08 WIB

Kapolda Lampung Keluarkan TR Larangan Anggota Minta THR ke Warga

Buanaangkasa.com-BANDAR LAMPUNG:

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengeluarkan Surat Telegram yang berisi tentang larangan melaksanakan kegiatan buka bersama anggota Polri di bulan suci Ramadan, open house dan pemberian hadiah atau parcel lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid humas) Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2022).

“Kapolda Lampung telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022 tentang larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama bagi anggota Polri, pemberian parcel hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada atasan, dan larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapapun,” ujar Kombes Pol Pandra.

Baca Juga :  Serbuan Vaksinasi Koramil 410-06/Kedaton Menyasar Pesantren Ma’had Al Qurroli Tahfidhi Qur’an

Pandra menjelaskan, ada tiga hal yang harus dipatuhi oleh seluruh personil Polda Lampung dalam Surat Telegram tersebut yakni, kesatu, personel Polda Lampung dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadan dan open house pada saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Kedua, kata Pandra, personel Polda Lampung dilarang memberikan parcel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan, Ketiga, personel Polda Lampung dilarang melakukan pungli dengan alasan memberikan THR kepada siapapun, jelasnya.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Upacara HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

Pandra berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS dilingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut, apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi covid-19, untuk mencegah penularannya mari kita sama-sama menghindari kerumunan.

Terkait pemberian parcel atau hadiah kata Pandra, itu termasuk gratifikasi yang dilarang dalam Undang-undang Pemberantasan Korupsi, oleh sebab itu kita selaku aparat penegak hukum, wajib menghindari perbuatan tersebut, tutup Pandra. (Red/dn/penmas)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Monitoring Arus Lalin Mudik Lebaran, Polda Lampung Lakukan Pantauan Udara

Bandar Lampung

Cegah Warga dari Penyakit DBD dan Malaria, Babinsa Serka Usmawan Bersama Pihak Terkait Lakukan Fogging

Bandar Lampung

Ahmad Lisan Mahasiswa Penerima Beasiswa Hafizh 30 Juz Keempat Rumah Tahfizh IIB Darmajaya

Bandar Lampung

Kontingen Lampung Targetkan Prestasi Gemilang pada PORNAS XVII KORPRI 2025

Bandar Lampung

Peringati Hari Ibu ke-96, TP PKK Provinsi Lampung dan UNILA Gelar Pelatihan Eco Enzyme untuk Pemberdayaan Perempuan dan Pengelolaan Limbah Rumah Tangga

Bandar Lampung

Rakerwil LASQI dan Festival Seni Qasidah Tingkat Provinsi Lampung 2024 Resmi Dibuka

Bandar Lampung

Tim Post Audit Kodam II/Sriwijaya Laksanakan Wasrik Di Kodim 0410/KBL

Bandar Lampung

Babinsa Serda Hadi Wijaya Ikuti Kegiatan Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun Anggaran 2023