Home / Daerah / Tuba

Jumat, 12 Agustus 2022 - 19:14 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penyelewengan Dana Desa

Buanaangkasa.com–Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku penyelewangan dana desa (DD).

Pelaku ditangkap hari Kamis (11/08/2022), pukul 23.30 WIB, di salah satu rumah warga yang ada di Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

“Semalam petugas kami dibantu Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap pelaku penyelewengan dana desa (DD) berinisial SN (42), berprofesi tani, warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (12/08/2022).

Lanjutnya, pelaku ini melakukan tindak pidana penyelewengan dana desa (DD) saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kampung (Sekkam) Hargo Rejo tahun anggaran (TA) 2017 s/d 2019.

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba menghadiri Serah Terima Jabatan Camat Pagar Dewa dan Tumijajar

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terhadap dana desa (DD) Kampung Hargo Rejo TA 2019, telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 168.171.423,- (seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).

Kasat menjelaskan, pada bulan April 2019, Kampung Hargo Rejo mendapatkan anggaran dana desa (DD) sebesar Rp 1.324.684.519,- (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus sembilan belas rupiah), yang bersumber dari APBN, APBD, dan bantuan Kabupaten.

Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat, ternyata dalam pengelolaan dana desa (DD) tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan anggaran pendapatan belanja kampung (APBKam)

Baca Juga :  Bupati Winarti gelontorkan dana Bantuan untuk korban puting beliung di Aji jaya, KNPI Kecamatan Gedung aji

“Ketidaksesuaian tersebut yakni terdapat selisih kas, pengeluaran atas pengelolaan APBKam TA 2019 yang belum di pungut pajak PPN/PPh, terdapat kekurangan pemungutan pajak atas belanja modal alat dan bahan, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, terdapat ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan, dan pembelian barang inventaris kampung yang tidak diketahui keberadaannya,” jelas AKP Wido.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Tulang Bawang Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2021

Daerah

Terima Hibah Tanah Untuk Bangun Polsek, Akbp Sunhot P. Silalahi : Akan Kita Proses Secepatnya

Daerah

Panitia Senyum Ramadhan Sukses Salurkan Bantuan Donasi Dan Infaq Kepada 125 Orang Warga Penerima Manfaat

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi di Sejumlah Masjid

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Piagam Penghargaan Kepada 31 Polisi Cilik

Daerah

Sambut HUT Humas Polri Ke-71, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos di Dua Lokasi Berbeda

Daerah

Bupati Hj.Winarti Kunker Realisasi Program BMW dan Hibahkan Alqur’an

Daerah

Bupati Winarti Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Nurul Ikhlas Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang