Home / Daerah / Tuba

Jumat, 12 Agustus 2022 - 19:14 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penyelewengan Dana Desa

Buanaangkasa.com–Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku penyelewangan dana desa (DD).

Pelaku ditangkap hari Kamis (11/08/2022), pukul 23.30 WIB, di salah satu rumah warga yang ada di Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

“Semalam petugas kami dibantu Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap pelaku penyelewengan dana desa (DD) berinisial SN (42), berprofesi tani, warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (12/08/2022).

Lanjutnya, pelaku ini melakukan tindak pidana penyelewengan dana desa (DD) saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kampung (Sekkam) Hargo Rejo tahun anggaran (TA) 2017 s/d 2019.

Baca Juga :  Hari Libur, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Objek Wisata. Ini Hasilnya

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terhadap dana desa (DD) Kampung Hargo Rejo TA 2019, telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 168.171.423,- (seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).

Kasat menjelaskan, pada bulan April 2019, Kampung Hargo Rejo mendapatkan anggaran dana desa (DD) sebesar Rp 1.324.684.519,- (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus sembilan belas rupiah), yang bersumber dari APBN, APBD, dan bantuan Kabupaten.

Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat, ternyata dalam pengelolaan dana desa (DD) tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan anggaran pendapatan belanja kampung (APBKam)

Baca Juga :  Songsong Bulan Suci Ramadhan, Dinas PPKB Lampura Gelar Rakor

“Ketidaksesuaian tersebut yakni terdapat selisih kas, pengeluaran atas pengelolaan APBKam TA 2019 yang belum di pungut pajak PPN/PPh, terdapat kekurangan pemungutan pajak atas belanja modal alat dan bahan, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, terdapat ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan, dan pembelian barang inventaris kampung yang tidak diketahui keberadaannya,” jelas AKP Wido.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jajaran Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus

Daerah

Hanita Farial Firsada membuka pelaksanaan pengendalian penyakit Prioritas dan Kesehatan Jasmani Di SMPN 4 Tuba Udik

Daerah

Pembangunan SUTET di Penumangan Diduga Serobot Lahan Warga, Pekerjaan Dihentikan Sementara

Daerah

Bupati Tulang Bawang Rakor Bersama Forkopimda Plus

Daerah

PJ Bupati TuBaBa Hadiri Rapat Paripurna DPRD TuBaBa Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I atas 4 (empat) Raperda

Bandar Lampung

Jelang Nataru 2022 Koramil Panjang Laksanakan Bina Mitra Karib

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Komplotan Kejahatan Hacking Spesialis Nasabah Bank

Daerah

Bupati Umar Ahmad Sholat Idul Fitri di Islamic Center Tubaba