Home / Daerah / Tuba

Minggu, 2 Oktober 2022 - 20:26 WIB

Pengedar Narkotika Asal Panjang Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Buanaangkasa.com–Seorang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial IN (26), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

“Hari Kamis (29/09/2022), pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat sedang berada di depan salah satu konter di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (02/10/2022).

Baca Juga :  TP-PKK Kecamatan Gunung Agung Melakukan Pembinaan PKK Tiyuh Sumber Jaya Tahun Anggaran 2025

Dari pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,63 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, dan dompet berwarna hitam merah.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di depan salah satu konter di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” ungkap AKP Aris.

Baca Juga :  Tiap Hari Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Polres Tulang Bawang Bagikan 85 Nasi Kotak Gratis

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambangi SPBU, Sat Binmas Polres Tubaba Berikan Himbauan dan Penertiban Antrian

Daerah

Inspektorat Bakal Telusuri Terkait Pemberitaan Kritikan Warga Gunung Terang Kab Tubaba Terhadap Camatnya

Daerah

Terduga Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Kontrakan Diringkus Petugas Polsek Lambu Kibang

Daerah

Polres Tulang Bawang Bagikan Beras Gratis Kepada Supir dan Tukang Ojek di 9 Titik

Daerah

Pj. Bupati M. Firsada : Gerakan Tubaba Berkurban Merupakan Kepedulian Antar Sesama

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi Malam Hari di Pemukiman

Daerah

Luna Aprilia di Dampingi LBH dan LSM Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi

Daerah

Sosialisasi Core Values “berAKHLAK”, Gubernur Lampung Minta ASN Memiliki Jiwa Melayani