Home / Daerah / Tuba

Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:16 WIB

Polsek Gedung Aji Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi

Buanaangkasa.com–Salah satu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan dibantu warga setempat.

Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial SR (41), berprofesi swasta, warga Dusun Ujung Pering, Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (09/10/2022), pukul 15.00 WIB, petugas kami dibantu warga berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor di Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji,” kata Kapolsek Gedung Aji, Dr. Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (11/10/2022).

Saat ditangkap, lanjut Ipda Amir, pada pelaku curanmor ini didapati satu puncuk senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna silver dengan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm, yang disimpan pelaku di pinggangnya.

Baca Juga :  Kadin Undang Puan Maharani Hadiri Rapimnas

Selain itu, juga disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor honda beat warna putih, B 3175 SCL, milik korban Sugeng (40), berprofesi buruh, warga Kampung Karya Makmur.

Kapolsek menjelaskan, saat dirinya bersama personel Polsek Gedung Aji sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3), mendapatkan informasi adanya pelaku curanmor yang diamuk oleh massa.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata pelaku sudah dalam keadaan diamuk oleh massa yang merupakan warga setempat. Petugas kami langsung mengevakuasi pelaku dan membawanya ke Puskesmas Penawar Aji untuk mendapatkan penanganan medis.

“Pelaku mengalami luka pada bagian kepala belakang dan mendapatkan 10 jahitan, selain itu juga ada luka pada pelipis mata sebelah kiri dan mendapatkan 2 jahitan,” jelas Ipda Amir.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Didampingi Sejumlah Menteri dan Pj. Gubernur Lampung Kunjungan ke RSUD Alimuddin Umar, Lampung Barat

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku, dalam melakukan aksinya ia tidak sendirian, tapi bersama dengan rekannya berinisial M yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gedung Aji.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan dua Pasal berlapis. Untuk curanmor dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegalnya dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Komisi IV Lampung Selatan : Mutasi Guru Seharusnya Memperhatikan Kebutuhan/Kondisi

Daerah

HUT Ke-77 TBT Kabupaten Tulang Bawang Barat Adakan Prosesi Begawi Adat

Daerah

KETUA TP-PKK DAN BUNDA PAUD KECAMATAN BLAMBANGAN PAGAR RESMI DIKUKUHKAN

Daerah

Tutup Program Magang di DPR, Puan Bicara Demokrasi Tak Hanya Soal Bicara Tapi Juga Mendengarkan

Daerah

Penyaluran BLT DD Tiyuh Kibang Tri Jaya Tahap Tiga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Peringatan Nuzul Qur’an

Daerah

Merasa Terancam Tokoh Masyarakat Adat Buay Bulan Kec. Tulang Bawang Udik Kab Tubaba melapor ke Polres Tubaba

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Komplotan Kejahatan Hacking Spesialis Nasabah Bank