Home / Daerah / Tuba

Jumat, 2 Desember 2022 - 19:39 WIB

Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Polsek Penawartama, Ini Kasus Terbarunya

Buanaangkasa.com–Seorang residivis kasus narkotika tahun 2019 kembali berulah dan ditangkap oleh petugas dari Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kasus yang berbeda.

Pelaku yang ditangkap merupakan seorang pria berinisial MN (54), berprofesi tani, warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (30/11/2022), pukul 20.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan saat sedang berada di salah satu rumah yang ada di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (02/12/2022).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Juwarno (54), berprofesi tani, warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, pelaku dan korban saling kenal sehingga korban awalnya tidak curiga kepada pelaku.

Baca Juga :  Dalam Waktu 14 Jam, Dua Pencuri Mobil Pick Up di Menggala Tengah Ditangkap Polisi

Mulanya tahun 2017, korban membeli sebidang tanah di Kampung Wiratama, Kecamatan Penawartama yang merupakan kebun plasma sawit. Selang dua bulan setelah membeli kebun tersebut, korban membutuhkan dana sehingga sehingga ia meminjam uang lewat Koperasi Unit Desa (KUD) dengan perantaraan pelaku.

Syarat peminjaman uang tersebut yakni korban harus menyerahkan surat-surat asli bukti kepemilikan kebun plasma sawit. Setelah semua surat asli diserahkan, korban menerima pinjaman sebesar Rp 15 juta dari KUD.

“Sistem pembayaran angsuran yakni setiap bulan di potong dari hasil kebun plasma sawit hingga pinjaman lunas. Bulan Mei 2018 korban menanyakan apakah pinjamannya sudah lunas ternyata belum lunas, lalu bulan November 2019 korban kembali menanyakan soal pinjamannya dan ternyata kebun plasma sawit milik korban sudah di jual oleh pelaku kepada orang lain,” papar AKP Junaidi.

Baca Juga :  Bupati Lampura H. Budi Utomo Hadiri Sertijab dan Lepas Sambut KalapasĀ 

Karena korban tidak pernah merasa menjual kebun plasma sawit miliknya kepada siapapun, korban lalu mendatangi saksi Tomo untuk mengetahui secara rinci bagaimana kebun miliknya bisa di jual oleh pelaku kepada orang lain.

“Ternyata setelah pinjaman korban di KUD selesai, surat-surat asli kebun sawit plasma milik korban sudah diambil oleh pelaku, dan pelaku memalsukan semua tanda tangan milik korban guna memuluskan proses penjualan kebun tersebut kepada orang lain sebesar Rp 70 juta,” ungkap Kapolsek.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Pastikan Keamanan untuk Pengunjung Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024

Daerah

Lokakarya Moderasi Beragama, M. Firsada Minta Jaga Kerukunan Antar Umat

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelantikan Anggota PPK Pilkada Tahun 2024

Daerah

Kapolsek Gedung Aji: Sehat Terus Ya Nenek Nurjanah

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat tangkap Pelaku Pencurian Motor ( Curanmor)

Daerah

Jadi Pelaku Curat di Tri Tunggal Jaya, Oknum Pelajar Ditangkap Polisi

Daerah

Puan Maharani: Jangan Ada Perbudakan di Tanah Indonesia

Daerah

Ada Tiga Keluhan Warga Yang Disampaikan Pada Kegiatan Jum’at Curhat Polres Tulang Bawang