Home / Daerah / Tuba

Senin, 12 Desember 2022 - 22:36 WIB

Simpan Narkotika di Dalam Saku Baju, Oknum Buruh Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Oknum buruh yang berhasil ditangkap ini seorang pria berinisial WH (24), warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

“Hari Sabtu (10/12/2022), pukul 02.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (12/12/2022).

Baca Juga :  Agar Tidak Gangu Bulan Ramadhan TPID Harus Jamin Stabilitas Harga Beras

Dari tangan oknum buruh tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Menurut Alumni Akpol 2013 ini, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat, bahwa di sebuah jalan yang adi Kampung Bujuk Agung sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana terdapat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam kantong saku bajunya,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Polres Tubaba Panggil Dua Aparatur Tiyuh Kibang Tri Jaya

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Tuba Tengah Himbau Pemilik Apotik Tidak Jual Obat Yang Ditarik Izin Peredaran oleh BPOM.*Bhabinkamtibmas Polsek Tuba Tengah Himbau Pemilik Apotik Tidak Jual Obat Yang Ditarik Izin Peredaran oleh BPOM

Daerah

Kebakaran di Tiyuh PJU Tubaba, Korban Terima Bantuan

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pastikan Layanan Hotline Call Center Polri 110 Siap Dukung Mudik Lebaran 2025

Daerah

Event Gowes Lestari, Sambut HUT ke-13 Kabupaten Tulang Bawang Barat

Daerah

AKBP Jibrael: Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Bisa Belajar Arti Pentingnya Jurnalistik

Daerah

Cabuli Pelajar SMP, Buruh Parkir di Pasar Unit 2 Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

1320 PESERTA MERIAHKAN HUT TUBA KE- 26 ACARA FESTIVAL BERTAJUK ( Nyubuk Majeu) Antusias Warga “Soraaak..Eee..!!

Daerah

Polres Tulang Bawang Sita Ratusan Obat Excimer Dari Dua Pengedar Yang Ditangkap