Home / Daerah / Tuba

Senin, 12 Desember 2022 - 22:36 WIB

Simpan Narkotika di Dalam Saku Baju, Oknum Buruh Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Oknum buruh yang berhasil ditangkap ini seorang pria berinisial WH (24), warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

“Hari Sabtu (10/12/2022), pukul 02.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (12/12/2022).

Baca Juga :  Gelar KRYD di Dermaga Penyeberangan, Kapolsek Rawa Pitu Sampaikan Dua Imbauan Kamtibmas

Dari tangan oknum buruh tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Menurut Alumni Akpol 2013 ini, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat, bahwa di sebuah jalan yang adi Kampung Bujuk Agung sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana terdapat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam kantong saku bajunya,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Wujud Sinergitas, Pos Yan Ketupat Krakatau 2023 Rest Area 215 B Laksanakan Apel Pagi Bersama TNI-POLRI

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rayakan HUT RI ke-77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar aneka Perlombaan

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022

Daerah

Jelang HUT Bhayangkara Ke -76 Polres Tubaba menggelar Bhakti Kesehatan Donor Darah

Daerah

Kapolsek Rawa Pitu Imbau Pelajar Hindari Pelanggaran

Daerah

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Wanita Miliki Sabu-sabu

Daerah

Sambut Hari Jadi Ke-74, Polwan Polres Tulang Bawang Ajak Ratusan Pelajar Cerdas Bermedsos

Daerah

Diduga Bandar Sabu, Warga Gunung Batin Ditangkap Di Rumah Kosong

Daerah

Tokoh Pemuda Tulang Bawang Barat Menyerahkan 3 ( tiga) Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polres Tulang Bawang Barat