Home / Daerah / Tuba

Senin, 26 Desember 2022 - 22:59 WIB

Nekat Lakukan Curat, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Banjar Agung

Buanaangkasa.com— Nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), tiga pemuda ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Tiga pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MA (19), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyou Randu, JW (21), berprofesi wiraswasta, dan JS (18), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Sabtu (24/12/2022), sekitar pukul 12.10 WIB, di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, petugas kami berhasil menangkap tiga pemuda yang melakukan tindak pidana curat,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres  Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (26/12/2022).

Baca Juga :  Pj. Bupati M. Firsada : Gerakan Tubaba Berkurban Merupakan Kepedulian Antar Sesama

Lanjutnya, aksi curat yang dilakukan oleh tiga pemuda tersebut terjadi di sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, dan dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa meja billiard, tiga buah stik billiard, serta 16 bola billiard.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Vina Septiana Wulandari (24), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, hari Minggu (18/12/2022), sekitar pukul 20.00 WIB, saat ia sedang berada di Mesuji mendapatkan telepon dari mertuanya yang menanyakan keberadaan meja billiard karena sudah tidak ada lagi di rumah mertuanya.

Setelah mendapatkan telepon tersebut, pelapor langsung menuju ke rumah mertunya yang ada di Kampung Agung Dalam. Setelah tiba disana, pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa ada orang membawa meja billiard, stik, dan bola billiard dengan menggunakan mobil pick up dan pergi ke arah Unit 2.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

“Hari Jumat (23/12/2022), pelapor baru datang ke Mapolsek Banjar Agung untuk melaporkan peristiwa tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap berikut dengan BBnya,” jelas AKP Taufiq.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat kembali tangkap Pengguna Narkoba

Daerah

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Tulang Bawang Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2021

Daerah

Kinerja Polres Tulang Bawang Dapat Apresiasi Dari MUI

Daerah

Polres Tulang Bawang Berikan Surprise Pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024

Daerah

Fun Bike HUT ke-76 Bhayangkara Momen Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Daerah

Hadir Ditengah Masyarakat, Sat Binmas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Jum’at Curhat Di Pasar Panaragan Jaya Bersama Pedagang

Daerah

Kasus Pencurian Mobil di Mess PT ILP Berhasil Diungkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Daerah

Diduga Sakit, Sutris Meninggal Sendirian di Rumah dan Ditemukan Sudah Membusuk