Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 31 Maret 2023 - 19:31 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Pemuda asal Lebuh Dalem Menggala Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Tulang Bawang Barat ,Polda Lampung kembali meringkus seorang pemuda inisial AS (22) warga Desa Lebuh Dalem Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu . Kamis (30/3/23) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawa, S.I.K.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Mesuji

Iptu Yopi mengatakan, ditangkapnya AS berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di di Jalan Poros Tiyuh Panaragan kecamatan Tulang Bawang Tengah yang mana pada saat itu terduga pelaku sendang mengendari sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa Nopol.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut kami temukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam 1 (satu) lembar tissue warna putih ditemukan di dalam 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam.,”tegasnya.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Kesehatan, Pj. Bupati Tubaba Tinjau Puskesmas

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

Dalam hal ini, Kasat Narkoba Iptu Yopi tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan Narkoba di wilayah Hukum Tulang Bawang Barat. pungkasnya.

(humas/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Cabuli Pelajar SMP Kelas 1 di Kebun Karet, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polsek Dente Teladas

Daerah

Polsek Banjar Agung Gelar KRYD, Berikut Lokasi dan Tujuannya

Daerah

Pimpinan PT Angkasa Seribu Jaya Beserta Jajarannya Ucapkan Selamat Kepada Bupati Tubaba

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi Pada Jam-Jam Tertentu

Daerah

Polisi Tangkap Warga Menggala Selatan Yang Jadi Buronan Kasus Curat di Penawartama

Daerah

Kunjungi Panti Asuhan, Danramil 410-06/Kedaton Laksanakan Jum’at Berbagi

Daerah

Gerebek Rumah Kontrakan, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Yang Bukan Pasutri

Daerah

M. Rasidi Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024