Home / Uncategorized

Rabu, 13 Oktober 2021 - 21:33 WIB

Polres Kabupeten Tubaba Sosialisasikan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Buanaangkasa.com-tubaba

Polres Tulang Bawang Barat gelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk mengetahui penerapan hukuman bagi pecanduna Narkotika.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK. M.M melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, SH., MH mengatakan, untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara diperlukan pengarahan dan penjelasan tentang bahaya narkoba.
“Metode kegiatan ini adalah sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan pemahaman mengenai sistem hukuman bagi pecandu narkotika dalam undang-undang bahwa hukum tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang dibentuk dengan tujuan menciptakan ketertiban”, ujarnya.

Baca Juga :  Cara Prajurit Kodim Wonogiri Menjaga Kebugaran Tubuh Dimasa Pandemi

Lanjutnya Kasat Narkoba, Suatu peraturan hukum untuk keperluan penghidupan masyarakat dengan mengutamakan masyarakatnya, bukan kepentingan perseorangan ataupun golongan.

“Hukum juga menjaga hak-hak dan menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat agar tercipta masyarakat yang teratur, damai, adil, dan makmur. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan”, paparnya.

Dalam penyampaian Kasat, Penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia khususnya Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakukan oleh sistem peradilan pidana. Salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menentukan berat atau ringannya pidana yang diberikan kepada seorang terdakwa selalu didasarkan asas keseimbangan antara kesalahan dan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Saat Kegiatan Belajar-Mengajar, Koramil Dan Polsek Jatisrono Dampingi Tenaga Kesehatan

“Dalam putusan hakim harus disebutkan juga alasan pidana yang dijatuhkan sesuai dengan sifat dari perbuatan, keadaan meliputi perbuatan tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika dilihat dari kualifikasi perbuatan pidana dalam beberapa golongan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Narkotika”, cetusnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Saat Kegiatan Belajar-Mengajar, Koramil Dan Polsek Jatisrono Dampingi Tenaga Kesehatan

Uncategorized

Puan: Surpres Calon Panglima TNI Atas Nama Jenderal Andika Perkasa

Uncategorized

Kodim 0728/Wonogiri Gelar Sosialisasi Dan Tes Urine

Uncategorized

Dampingi Vaksinasi, Begini Harapan Bati Tuud Koramil 23/Karangtengah

Uncategorized

Lampung Craft 2021 Sukses, Nilai Transaksi Dua Kali Lipat Dari Tahun Sebelumnya

Uncategorized

Sekda Apriyadi Ucapkan Selamat ke Ketum FORSESDASI Terpilih

Uncategorized

Petugas Gabungan TNI Polri Gelar Operasi Yustisi Dijalur Perbatasan Antar Provinsi

Uncategorized

Cara Prajurit Kodim Wonogiri Menjaga Kebugaran Tubuh Dimasa Pandemi