Buanaangkasa.com-Tubaba:
Berdasarkan peraturan Bupati no 31 tahun 2021 dan telah revisi menjadi no 54 tahun 2021 yang sudah di tetapkan bahwa sumber dana Pilkati bersumber dari APBD,APBT dan pihak ketiga ataupun pihak yang tidak mengikat.kamis 14/10/2021.
Seperti yang di sampaikan oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Ashari Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Tiyuh (PAPT ) Dana Anggaran Pilkati bersumber dari APBD sebanyak Rp 1,5m (satu,lima miliar) kemudian di bagi kepada 69 Tiyuh,yang nominalnya tidak sama sesuai dengan kebutuhan jumlah TPS dan mata pilih Tiyuh tersebut.
“Terkait dengan dana Anggaran Pilkati tahun ini di kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung (satu,lima miliar) bersumber dari APBD,yang di bagi kepada 69 Tiyuh dan jumlah besaran tidak sama, sesuai dangan kebutuhan TPS dan mata pilih yang ada di Tiyuh tersebut.”
Kemudian untuk anggaran dari APBT sebanyak Rp( Lima puluh juta) masing-masing Tiyuh, kalaupun dua sumber dana tersebut belum mencukupi maka di bebankan kepada pihak ketiga atau calon dengan cara bermusyawarah bersama panitia Pilkati”. Jelasnya.(HK)