Home / Daerah / Tubaba

Selasa, 23 November 2021 - 23:44 WIB

Warga Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat Kritik Camatnya

Buanaangkasa.Com- Tubaba:

Menurut keterangan dari salah satu warga Kecamatan Gunung Terang Kab Tubaba, An pria yang enggan disebut namanya, ia memberikan keterangan kepada awak media bahwa camatnya, Bpk Dahyi Adijaya Camat Gunung Terang jarang terlihat stanby di Kantor, apalagi untuk menginap di Kecamatan tempat ia bekerja. (19/11/2021)

“Camat saya jarang terlihat di kantor pak!, apalagi untuk menginap dikecamatannya sendiri tempat dia bekerja mungkin tidak pernah, dia selalu menginap di kediamannya di Kecamatan Tumijajar”. Terangnya

Selanjutnya An, mengharapkan agar camatnya bisa membagi waktu antara urusan kedinasan, keluarga dan sebagai pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Samapta Presisi, Berikut Sasaran dan Metodenya

“Saya berharap kepada Bapak Camat Gunung Terang bisa membagi waktu antara urusan kedinasan, keluarga dan pelayanan masyarakat”. Harapnya

Sementara Dahyi Camat Gunung Terang Kab Tubaba ketika dikonfirmasi awak media, ia menjelaskan bahwa tugas camat itu 70% diluar dan 30% dikantor, kalau kebalikanya berarti camat itu tidak bekerja.

“Camat itu 70% diluar dan 30% dikantor, kalau kebalikannya 30% dia diluar dan 70% dia dikantor berarti camat itu tidak bekerja hanya duduk manis dikantor”. Jelasnya

Berdasarkan PP No 17 Tahun 2018 Tugas Camat selain mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, juga sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud terdiri atas pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga :  AKBP Jibrael: Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Bisa Belajar Arti Pentingnya Jurnalistik

Selain sebagai camat bahwa bapak Dahyi Adijaya adalah seorang ASN yang harus berpedoman, tunduk dan taat terhadap aturan yang telah tertuang di PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana sudah dijelaskan dalam PP tersebut bahwasan nya seorang ASN harus masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan jika melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukuman Disiplin, baik Disiplin ringan, sedang, berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tiyuh Pagar Dewa Adakan Pelelangan Bawang

Daerah

Seorang Ibu dan Tiga Anaknya di Way Kenanga Mencari Keadilan Setelah di Terlantarkan Suami

Daerah

Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Asusila di Salah Satu Ponpes, Begini Modusnya

Daerah

Cegah C3 dan Aksi Premanisme, Polsek Lambu Kibang Laksanakan Patroli Rutin

Daerah

Mengenal Lebih Dekat Tulang Bawang Barat Bersama Bupati Umar Ahmad S.P

Daerah

Pimpin Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-78, Kompol Kasyfi Sampaikan Pesan Ini

Daerah

Sat Tahti Polres Tulang Bawang Barat bersama Bhayangkari Membagikan Takjil Kepada Seluruh Tahanan Rasa Peduli Polri

Daerah

Bupati Winarti Kucurkan 100 Juta Rupiah untuk Pembangunan Musholla Pondok Pesantren Miftahul Huda Dua Ribu Banjar Agung