Home / Daerah / Tubaba

Selasa, 23 November 2021 - 23:44 WIB

Warga Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat Kritik Camatnya

Buanaangkasa.Com- Tubaba:

Menurut keterangan dari salah satu warga Kecamatan Gunung Terang Kab Tubaba, An pria yang enggan disebut namanya, ia memberikan keterangan kepada awak media bahwa camatnya, Bpk Dahyi Adijaya Camat Gunung Terang jarang terlihat stanby di Kantor, apalagi untuk menginap di Kecamatan tempat ia bekerja. (19/11/2021)

“Camat saya jarang terlihat di kantor pak!, apalagi untuk menginap dikecamatannya sendiri tempat dia bekerja mungkin tidak pernah, dia selalu menginap di kediamannya di Kecamatan Tumijajar”. Terangnya

Selanjutnya An, mengharapkan agar camatnya bisa membagi waktu antara urusan kedinasan, keluarga dan sebagai pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Polres Tubaba dan PPBI Gelar Kontes Bonsai Sambut Hari Bhayangkara ke 76

“Saya berharap kepada Bapak Camat Gunung Terang bisa membagi waktu antara urusan kedinasan, keluarga dan pelayanan masyarakat”. Harapnya

Sementara Dahyi Camat Gunung Terang Kab Tubaba ketika dikonfirmasi awak media, ia menjelaskan bahwa tugas camat itu 70% diluar dan 30% dikantor, kalau kebalikanya berarti camat itu tidak bekerja.

“Camat itu 70% diluar dan 30% dikantor, kalau kebalikannya 30% dia diluar dan 70% dia dikantor berarti camat itu tidak bekerja hanya duduk manis dikantor”. Jelasnya

Berdasarkan PP No 17 Tahun 2018 Tugas Camat selain mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, juga sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud terdiri atas pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga :  Danramil 02/Banjarsari Pimpin Kerja Bakti di Lingkungan Kediaman RI 1, Ini Tujuannya

Selain sebagai camat bahwa bapak Dahyi Adijaya adalah seorang ASN yang harus berpedoman, tunduk dan taat terhadap aturan yang telah tertuang di PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana sudah dijelaskan dalam PP tersebut bahwasan nya seorang ASN harus masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan jika melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukuman Disiplin, baik Disiplin ringan, sedang, berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Nekat Buat Laporan Palsu Dengan Mengaku Jadi Korban Curas, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Pj. Bupati TuBaBa Zaidirina Pimpin Apel Perdana

Daerah

Polres Tubaba Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba ditiyuh Way Sido

Daerah

Datangi Polres Tulang Bawang, Ketua Tim Puslitbang Polri Sampaikan Pesan Ini

Daerah

HUT Tubaba ke-13 Pemkab Adakan Lomba Menyanyi dan Busana

Daerah

Pemkab Lampung Utara Apresiasi Kinerja Polres Berantas Perjudian

Daerah

Luna Aprilia di Dampingi LBH dan LSM Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi

Daerah

Hari Guru Nasional, Puan Dorong Honorer Yang Telah Lama Mengabdi Semakin Dimudahkan Jadi ASN