Home / Daerah / Tubaba

Rabu, 1 Maret 2023 - 18:55 WIB

TEKAB 308 PRESISI POLRES TULANG BAWANG BARAT UNGKAP PENCURIAN HP DENGAN MODUS CONGKEL JENDELA

Tulang Bawang Barat

Buanaangkasa.com — Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat menangkap tersangka pelaku pencurian telepon selular (HP) di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu (1/3/2023), setelah buron 10 hari.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, menjelaskan tersangka adalah HR (35) dan DR (21), keduanya warga Kota menggala Kecamatan Menggala Tulang Bawang.

Dijelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (21/2/2023) pkl 10.19 WIB, di rumah Korban SR Tiyuh Kagungan Ratu, Kec Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat telah terjadi pencurian berupa 1 (satu) Buah Hand Phone Merk Oppo A15 Warna Hitam IMEI1 : 867503052171191 IMEI2 ; 867503052171183 , 1 (satu) Buah tempat penyimpanan uang bentuk anjing warna Pink yang tidak di ketahui jumlah uangnya, dan 1 (satu) buah tempat penyimpanan uang yang terbuat dari kaleng Biskuit Khongguan yang isinya sejumlah Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). dengan cara pelaku mencongkel jendela kamar lalu mengambil barang barang tersebut yang terletak di dalam kamar rumah korban setelah itu pelaku kabur dengan membawa barang barang tersebut atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanujuti.

Baca Juga :  Aliansi Media Tubaba Bersatu Gelar Aksi Damai Menuntut Keadilan

Lebih lanjut untuk Kronologis Ungkap Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat infomasi kebaradaan Tersangka an. HR di Rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala kabupaten Tulang Bawang kemudian Tim Tekab 308 Presisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka An. DR sebagai Penadah Hp ,Kemudian sekira pukul 03.00 wib kedua Tersangka di bawa dan di amankan ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemerintah Kab Tubaba Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Untuk tersangka HR dikenakan Pasal 363 KUHP, dan Tersangak DR dikenakan Pasal 480 KUHP,” Pungkas Kasat Dailami.*(humas_tubaba).*

Share :

Baca Juga

Daerah

Hari ke-2 Operasi Cempaka, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap TO Penganiayaan

Daerah

Kabid PAUD Disdik Lamsel Diduga Lakukan Pungli Sertipikat PAUD

Daerah

Pelaku Curi Mobil Toyota Kijang Innova di Rawa Jitu Timur Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Daerah

Ops Bina Kusuma 2023, Polres Tulang Bawang Barat bongkar Pos portal yang dijadikan tempat Pungli

Daerah

Tiga Orang Pelajar Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Bupati Winarti Melaksanakan Penghijauan di Sepanjang Jalan Ronggolawe Kecamatan Banjar Agung

Daerah

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggung-Jawaban APBD Tahun 2023

Daerah

Patroli KRYD Polres Tulang Bawang Barat Antisipasi Gangguan Kamtibmas