Home / Daerah / Tubaba

Rabu, 24 November 2021 - 16:46 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016

Buanaangkasa.com-Tubaba:

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri di Gedung Wisma Asri Tiyuh Tirta Kencana Kec Tuba Tengah , Rabu 24/11/2021.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kabag SDM Polres Tulang Bawang Barat Kompol INDERI, S.H didampingi oleh Kasipropam dan diikuti oleh 80 Anggota dari masing masing Bagian, Satuan dan Polsek Jajaran.

Dalam kesempatan tersebut Kabag SDM memberikan arahan kepada seluruh anggota agar memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan.

“Jangan melihat siapa orang yang memberikan materi tetapi pahami materi apa yang disampaikan oleh penyaji, sehingga dapat dipakai acuan dalam Pelaksanaan tugas khususnya dalam prilaku anggota baik diluar maupun dalam dinas”,Kata Kabag SDM.

Baca Juga :  Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Tubaba Cek TKP Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Tirta Makmur

Setelah arahan Kabag SDM dilanjutkan dengan sosialisasi Perkap No 2 tahun 2016 yang disampaikan oleh Kasipropam Ipda Hermanto dan Ps Kasubsiluhkum sikum Bripka Halomoan Manulu, SH yang pada intinya menyampaikan bahwa Perkap tersebut merupakan Pedoman dalam rangka membina dan menegakan Disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan dilingkungan Polri, dan menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri serta menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan Disiplin dan pembinaan karier anggota Polri ” ujar Kabag SDM )

Baca Juga :  Polisi Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat

Untuk itu para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.

Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang Perkap Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan”.

(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Asal Batang Hari Yang Sedang Asyik Konsumsi Narkotika

Daerah

Puan Berharap BDF Kian Perkuat Demokrasi di Tengah Tantangan Pandemi Covid-19

Daerah

Pedagang Asongan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

KAPOLRES TULANG BAWANG BARAT SAMBUT LANGSUNG KEDATANGAN 20 PERSONIL BINTARA REMAJA

Daerah

M. Firsada Resmikan Panggung Seni Dan Pelepasan Siswa Siswi Kelas VI SDN 26 Mulya Asri

Daerah

Kepedulian Bupati Winarti mendapatkan apresiasi luar biasa dari Pedagang Pasar Unit II

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Meraksa Aji, Modusnya Pura-Pura Menawarkan Bansos

Daerah

Gandeng Disdukcapil Lapas Gunung Sugih lakukan perekaman e-KTP