Home / Daerah / Tubaba

Rabu, 24 November 2021 - 16:46 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016

Buanaangkasa.com-Tubaba:

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri di Gedung Wisma Asri Tiyuh Tirta Kencana Kec Tuba Tengah , Rabu 24/11/2021.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kabag SDM Polres Tulang Bawang Barat Kompol INDERI, S.H didampingi oleh Kasipropam dan diikuti oleh 80 Anggota dari masing masing Bagian, Satuan dan Polsek Jajaran.

Dalam kesempatan tersebut Kabag SDM memberikan arahan kepada seluruh anggota agar memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan.

“Jangan melihat siapa orang yang memberikan materi tetapi pahami materi apa yang disampaikan oleh penyaji, sehingga dapat dipakai acuan dalam Pelaksanaan tugas khususnya dalam prilaku anggota baik diluar maupun dalam dinas”,Kata Kabag SDM.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-78: Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Penanaman Pohon, Ketahanan Pangan Dan Bea Siswa Berprestasi

Setelah arahan Kabag SDM dilanjutkan dengan sosialisasi Perkap No 2 tahun 2016 yang disampaikan oleh Kasipropam Ipda Hermanto dan Ps Kasubsiluhkum sikum Bripka Halomoan Manulu, SH yang pada intinya menyampaikan bahwa Perkap tersebut merupakan Pedoman dalam rangka membina dan menegakan Disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan dilingkungan Polri, dan menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri serta menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan Disiplin dan pembinaan karier anggota Polri ” ujar Kabag SDM )

Baca Juga :  Dandim 0735/Surakarta Beri Bantuan Sosial kepada Anak Yatim di wilayah Kelurahan Nusukan

Untuk itu para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.

Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang Perkap Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan”.

(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tukang Ojek dan Supir Angkot Jadi Sasaran Utama Bansos Satlantas Polres Tulang Bawang

Daerah

Kegiatan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 114 Tahun 2022 Secara Virtual

Daerah

Kurun waktu sebelum 1×24 jam Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Curanmor

Daerah

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Ibu Muda

Daerah

Babinsa Patroli Protekes, Ajak Warga Selalu Pakai Masker

Daerah

Polres Tulang Bawang Menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab)

Daerah

Bupati Tulang bawang Winarti hadiri Rakorwil Apkasi Korwil Lampung Tahun 2022 di Kabupaten Lampung Tengah

Daerah

M. Firsada : “Tanamkan Rasa Nasionalisme Melalui Momen HUT RI”