Home / Daerah / Tubaba

Minggu, 28 November 2021 - 11:15 WIB

Pelaku Curat Di Tangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat

Buanaangkasa.com-Tubaba:

Team Khusus Anti Bandit ( Tekab 308 ) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu Malam 27 November 2021, tersangka digelandang saat sedang berada di Lapo Tuak unit II kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan polisi nomor :
-LP / B/ 43 / X / 2021 / SPKT / POLDA LPG / RES TUBABA / SEK TENGAH, Tanggal 14 Oktober 2020.

Tersangka berinisial HR merupakan warga Tiyuh Mulya Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat yang juga merupakan tenaga kerja korban.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M M. Melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina,S H,M H mengatakan, kejadian itu terjadi Pada hari Rabu tangal 14 Oktober 2020 sekira jam 04.00 di garasi rumah korban,

Baca Juga :  Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68 Tahun 2023, Polres Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Gratis

“Awalnya korban menemukan sebuah dompet yang berisikan KTP dengan identitas HR dan RI, berdasarkan laporan korban kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF bernopol BE 5894 QN,” ucap AKP Fredy Minggu 28 November 2021.

Lanjut AKP Fredy, Aksi pelaku ini bermula saat korban sedang tertidur pulas dan baru mengetahui bahwa sepeda motor yang diparkir di garasi telah hilang saat bangun tidur,
Adapun modus pelaku saat mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk melaui pintu gerbang belakang rumah dan merusak gembok gerbang lalu pelaku menuju pintu gerasi rumah korban dan membawa kabur motor milik korban.

Baca Juga :  Warga Dua Tiyuh Sebut Pos Penjagaan Gerbang Pemda Tulang Bawang Barat Seperti Rumah Hantu

“Saat ditangkap petugas kami pelaku mengaku semua perbuatannya dan dari keterangan tersangka sudah 5 kali melakukan pencucian sepeda motor di wilayah hukum Tulang Bawang Barat,” tandas AKP Fredy

Sementara itu tersangka saat ini sudah ditahan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara 7 tahun.

( HK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aliran Air Tersumbat Material Longsor, Babinsa Bersama Warga Gelar Karya Bakti

Daerah

Tahanan Polres Tubaba Dapat Pembinaan Rohani dan Mental

Daerah

Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri, Polres Tulang Bawang Barat kembali Bagikan Sembako Melalui SatBinmas.

Daerah

Polisi tangkap Pemuda di Sebuah Warung Lapo Tuak

Daerah

Polsek Lambu Kibang Ungkap pelaku Curat

Daerah

Warga Padati Puncak HUT Lampung Utara ke 76

Daerah

Pembagian Mantra Tubaba Tiyuh Calak Pulung Kencana Berjalan Dengan Lancar

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara PTDH Dua Personelnya