Home / Daerah / Tubaba

Kamis, 2 Desember 2021 - 16:39 WIB

Polres Tubaba Tangkap 5 Pelaku Pencuri Motor

Buanaangkasa.com-Tubaba:

Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat menangkap Harun (35) warga Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan dua unit handphone dan sebuah kendaraan roda dua milik Firman Andrawan.

Peristiwa tersebut terjadi bermula ketika pelaku Harun datang ke kediaman Eko Budiono di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba pada 31 Oktober lalu untuk membayar hutang.

Saat itu, Firman Andrawan sedang berada di kediaman Eko Budiono yang tidak lain sepupunya sendiri. Ketika Firman Andrawan sedang terlelap tertidur diruang tamu Harun membangunkannya untuk meminjam kunci motor dan handphon miliknya, pada akhirnya Firman Meminjamkan kepada Harun.

Baca Juga :  7 Unit Motor dan Bantuan Rumah Ibadah Sejumlah 40 Juta Rupiah diberikan Bupati Winarti di Mulyo Aji Kecamatan Meraksa aji

Namun ketika Firman Andrawan terbangun sekitar satu jam kemudian kendaraanya belum juga tiba, bahkan kedua handphon yang diletakan di samping televisi juga ikut raib. Lantaran perihal tersebut, akhirnya Firman Andrawan melaporkan ke petugas kepolisian.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M
diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan pelaku Harun ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Mesuji.

“Pelaku ditangkap Selasa, 30 November, 2021. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang disita iyalah sepeda motor merk yamaha vixion milik korban,” kata Kasat Reskrim pada Rabu, 01 Desember, 2021.

Baca Juga :  Dalam Peradaban Milenial Anggota IWO Selain Mampu Menulis Juga Dituntut Cerdas

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas kepolisian, ternyata pelaku memang kerab melakukan aksi kriminalitas bersama rekan-rekannya.

“Hasil pengembangan kami Tekab 308 juga menangkap ke empat rekannya yang berinisial BA, MU, NG dan ER. Mereka ditangkap ditempat berbeda,” tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Harun terpaksa menghuni jeruji besi dengan jeratan pasal 378 dan 372 KUH-Pidana terkait penipuan dan penggelapan serta keempat rekanya dijerat pasal 480 KUHP.
(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tubaba Gelar Lat Pra Ops Antik Krakatau 2022

Daerah

Bupati Lampung Utara minta Polda Lampung, berikan bantuan pendampingan Psikologi terhadap Keluarga Korban Curas

Daerah

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Tiyuh Gunung Agung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat

Daerah

Satbinmas Polres Tulang Bawang Bersama Satpam Gelar Baksos di Tempat Ibadah, Ini Tujuannya

Daerah

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Mesuji

Daerah

Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2022

Daerah

Polsek Rawa Pitu Ungkap Kasus Narkotika, Berikut Kronologi dan Modusnya

Daerah

Ratusan Personel Dikerahkan, Kapolres Tulang Bawang Barat Jamin Keamanan Rapat Pleno KPUD