Home / Daerah / Tubaba

Kamis, 2 Desember 2021 - 16:39 WIB

Polres Tubaba Tangkap 5 Pelaku Pencuri Motor

Buanaangkasa.com-Tubaba:

Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat menangkap Harun (35) warga Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan dua unit handphone dan sebuah kendaraan roda dua milik Firman Andrawan.

Peristiwa tersebut terjadi bermula ketika pelaku Harun datang ke kediaman Eko Budiono di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba pada 31 Oktober lalu untuk membayar hutang.

Saat itu, Firman Andrawan sedang berada di kediaman Eko Budiono yang tidak lain sepupunya sendiri. Ketika Firman Andrawan sedang terlelap tertidur diruang tamu Harun membangunkannya untuk meminjam kunci motor dan handphon miliknya, pada akhirnya Firman Meminjamkan kepada Harun.

Baca Juga :  Usai Beraksi di 2 TKP, Pelaku Curat Berhasil Diringkus Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Namun ketika Firman Andrawan terbangun sekitar satu jam kemudian kendaraanya belum juga tiba, bahkan kedua handphon yang diletakan di samping televisi juga ikut raib. Lantaran perihal tersebut, akhirnya Firman Andrawan melaporkan ke petugas kepolisian.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M
diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan pelaku Harun ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Mesuji.

“Pelaku ditangkap Selasa, 30 November, 2021. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang disita iyalah sepeda motor merk yamaha vixion milik korban,” kata Kasat Reskrim pada Rabu, 01 Desember, 2021.

Baca Juga :  Seleksi Kader Terbaik, Hanita Farial Firsada Buka Lomba Kader Kesehatan Posyandu Dan PHBS Tubaba

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas kepolisian, ternyata pelaku memang kerab melakukan aksi kriminalitas bersama rekan-rekannya.

“Hasil pengembangan kami Tekab 308 juga menangkap ke empat rekannya yang berinisial BA, MU, NG dan ER. Mereka ditangkap ditempat berbeda,” tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Harun terpaksa menghuni jeruji besi dengan jeratan pasal 378 dan 372 KUH-Pidana terkait penipuan dan penggelapan serta keempat rekanya dijerat pasal 480 KUHP.
(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakapolda Lampung Kunjungi Pos yan Rest Area 215 B, Ini Pesan Yang Disampaikan

Daerah

Aniaya Istri Sendiri, Pria 49 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Polres Tulang Bawang Bersama FKPP Gelar Doa Bersama, Ini Tujuannya

Daerah

HUT Ke-15 Tubaba, RSUD Bersama Smile Train Lampung Adakan Operasi Celah Bibir dan Celah Langit Gratis

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Laksanakan Sholat Idul Fitri bersama Personil dan Warga

Daerah

M. Firsada Buka Kegiatan Peringatan HAN ke – 40 Tahun 2024

Daerah

Pastikan Sesuai Protekes, Babinsa Giriharjo Dampingi Penyaluran BPNT

Daerah

AKBP Sunhot Cek Tes Rikmin Casis Tamtama Polri Polres Tubaba