Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 3 Desember 2021 - 16:42 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Tangkap 2 Prempuan Membawa Sabu

Buanaangkasa.com-Tubaba:

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang perempuan, yang membawa/menguasai/menyimpan di duga narkotika jenis shabu.

SY (29) warga Kabupaten Lampung Utara dan DP (30) warga Kabupaten Lampung Tengah diringkus team Cobra pada hari minggu tanggal 28 November 2021 sekira Jam 13.00 WIB. Di warung bakso yang berada di samping pasar Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,61 gram, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu ) unit handphone nokia warna biru, 1(satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat.

Baca Juga :  Pemuda asal Gunung Batin ditangkap Polisi karena mencuri Jam Tangan di Tubaba

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK. M. M. melalui Kasat Narkoba AKP N. E Panjaitan mengatakan, pada hari Minggu tanggal 28 November 2021didapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba diwarung bakso joko pasar mulyo asri yg akan dilakukan oleh 2 (dua) orang wanita,kemudian sekira jam 13.00 wib anggota sat narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang perempuan yang bernama SY (29) dan DP (30).

“Ketika dilakukan penangkapan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu di atas kotak disamping tempat duduknya yang diletakan oleh DP, yang diakuinya akan dijual kepada orang yang lagi ditunggunya. Kemudian di amankan juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu ) unit handphone nokia warna biru, dan 1(satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam biru, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA beat warna hitam tanpa nopol berikut kunci kontak. Yang di gunakan kedua pelaku tersebut, kemudian atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tuba barat untuk di lakukan penyelidikan lanjut,” paparnya Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres Tulang Bawang Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara”, (red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pesan AKBP Jibrael Saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pam Pemilu 2024 dan Pilkakam 2023

Daerah

Puan Dorong Booster Vaksin Covid Diberikan Gratis, Terutama untuk Rakyat Kecil

Daerah

Sat Lantas Polres Tubaba Laksanakan penertipan Kendaraan, Puluhan Kendaraan Terjaring

Daerah

Zoom Meeting, Bupati Lampura Sampaikan Capaian Vaksinasi Diwilayahnya

Daerah

Buruh Lepas CV. Pagar Gunung Gunung Mengalami Kecelakaan Kerja, Perusahaan Diduga Lalaikan Keselamatan Pekerja

Daerah

DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Melaksanakan Sidang Paripurna Pengesahan (5) Raperda

Daerah

Juara 1 Nasional, M. Firsada Terima Penghargaan Dari BKKBN RI

Daerah

Asyik Konsumsi Narkotika, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polres Tulang Bawang