Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 3 Desember 2021 - 16:42 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Tangkap 2 Prempuan Membawa Sabu

Buanaangkasa.com-Tubaba:

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang perempuan, yang membawa/menguasai/menyimpan di duga narkotika jenis shabu.

SY (29) warga Kabupaten Lampung Utara dan DP (30) warga Kabupaten Lampung Tengah diringkus team Cobra pada hari minggu tanggal 28 November 2021 sekira Jam 13.00 WIB. Di warung bakso yang berada di samping pasar Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,61 gram, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu ) unit handphone nokia warna biru, 1(satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat.

Baca Juga :  Beri Pelayanan Publik Terbaik, Pemkab Tubaba Raih Penghargaan Dari Ombudsman RI

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK. M. M. melalui Kasat Narkoba AKP N. E Panjaitan mengatakan, pada hari Minggu tanggal 28 November 2021didapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba diwarung bakso joko pasar mulyo asri yg akan dilakukan oleh 2 (dua) orang wanita,kemudian sekira jam 13.00 wib anggota sat narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang perempuan yang bernama SY (29) dan DP (30).

“Ketika dilakukan penangkapan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu di atas kotak disamping tempat duduknya yang diletakan oleh DP, yang diakuinya akan dijual kepada orang yang lagi ditunggunya. Kemudian di amankan juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu ) unit handphone nokia warna biru, dan 1(satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam biru, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA beat warna hitam tanpa nopol berikut kunci kontak. Yang di gunakan kedua pelaku tersebut, kemudian atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tuba barat untuk di lakukan penyelidikan lanjut,” paparnya Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Ops Zebra Krakatau 2023 Akan Dimulai, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops

Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres Tulang Bawang Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara”, (red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tuba Buka Tournamen Tenis Lapangan “Bupati Cup 2022” di Polres Tulang Bawang

Daerah

Sukseskan Program Pemerintah, Babinsa Koramil 11/Manyaran Berikan Pendampingan Pelayanan KB

Daerah

Jaga Kamtibmas di Libur Panjang, Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Patroli Hunting di Tempat Wisata

Daerah

Buat Gaduh.!!! Kepala BNN Kabupaten Lampung Timur Buat SPT Tanpa Koordinasi Terkait Penarikan Aset di Kantor BNN Tubaba

Daerah

Bupati Tuba Pimpin Apel Gelar Pasukan di Polres Tulang Bawang

Tubaba

Tiga Penjabat Bupati untuk Kabupaten Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat Resmi dilantik Gubernur Lampung

Daerah

Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan UHC

Daerah

Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres Tubaba Gelar Sunatan Massal