Home / Daerah / Tuba

Senin, 13 Desember 2021 - 20:14 WIB

Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkotika, Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com-Tuba :
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AA (31), warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

IRT ini ditangkap hari Sabtu (11/12/2021), pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bumi Sari.

“Sabtu sore petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya yang ada di Kampung Bumi Sari,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (13/12/2021).

Baca Juga :  Kapolsek Penawartama Pimpin Langsung KRYD di Dua Lokasi Berbeda

Dari rumah IRT tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, satu lembar kertas timah rokok berwarna merah, dan satu buah tabung kaca pyrex.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat bahwa seorang IRT di Kampung Bumi Sari menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, didapati seorang IRT yang merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Sekda wakili Bupati Tulang Bawang menjadi inspektur Upacara pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke -144

Saat ini IRT tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hari santri nasional Dinkes Tubaba Mengadakan Khitan Massal Di Puskesmas Dayamurni

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat dan Jajaran Polsek Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil dan Nasi Bungkus Untuk Berbuka Puasa

Daerah

Wabup Lampura Menyapa Masyarakat di Seputar Kelurahan Sribasuki

Daerah

Bawa Narkotika ke Perkebunan Sawit, Pria Asal Mesuji Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Kecamatan Gunung Agung Di Terpa Bencana Alam 37 Rumah Terkena Dampaknya

Daerah

Curi Ponsel Pintar di Konter, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Daerah

Polda Lampung Ringkus 3 Pembobol Minimarket di Natar, Lampung Selatan

Daerah

Pengukuhan Ketua TP PKK Desa dan Bunda Paud Desa Se- Kecamatan Kotabumi Utara