Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 27 November 2021 - 20:48 WIB

Jadi Pelaku Curanmor, Buruh Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Buanaangkasa.com-Tuba:
Seorang buruh berinisial HR (35), warga Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Buruh ini ditangkap hari Jumat (26/11/2021), pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di warung tuak yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“HR ditangkap oleh petugas kami berdasarkan laporan dari korban Yayan Suyanti (35), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), alamat Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, karena sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 7822 SU, miliknya dicuri oleh pelaku,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga :  Diduga Sakit, Sutris Meninggal Sendirian di Rumah dan Ditemukan Sudah Membusuk

Aksi pelaku curanmor ini, lanjut Kompol Mutolib, terjadi hari Jumat (13/11/2020), pukul 02.30 WIB, di dalam rumah korban. Saat kejadian korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya dan baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang saat bangun tidur.

Kapolsek menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur, lalu mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian curanmor ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 14 juta.

Baca Juga :  Berencana COD Melalui Medsos Pelaku Pencurian Motor Di Tangkap Polisi

“Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Menurut keterangan dari pelaku kalau barang bukti (BB) sepeda motor hasil kejahatannya tersebut dipinjam oleh temannya dan dibawa kabur”. jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati Sampaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tubaba Tahun 2025-2045 Pada Sidang Paripurna

Daerah

Kapolres Tubaba Hadiri Upacara HSN Tahun 2021

Daerah

Wirahadikusumah terpilih menjadi Ketua PWI Lampung periode tahun 2021 – 2026.

Daerah

Bupati Tulang Bawang di Wakili Sekda melantik 46 orang pejabat fungsional

Daerah

Dalam Waktu 14 Jam, Dua Pencuri Mobil Pick Up di Menggala Tengah Ditangkap Polisi

Daerah

Bupati Tulang Bawang Rakor Bersama Forkopimda Plus

Daerah

Raperda APBD Tulang Bawang Barat TA 2025 Disahkan

Daerah

Tahap Kedua Pemkab Tubaba Kembali Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah