Home / Daerah / Tubaba

Rabu, 12 Januari 2022 - 20:48 WIB

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) diwilayah Tulang Bawang Barat

Buanaangkasa.com-Tubaba:

Dalam sepekan Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ) mesin Gardan mobil Carry Futura, Rabu 12 Januari 2022, pelaku berhasil digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: -LP /09/I/2022/SPKT/RES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 12 Januari 2022.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H,M.H mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada hari Rabu 12 Januari 2022, di Tiyuh Mulya Jaya Rt/Rw 012/003 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Identitas terduga Tersangka berinisial AS dan AY , alamat kampung Kagungan Dalem Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang ” Ugkap AKP Fredy Rabu 12 Januari 2022.

Lanjut kasat ” Kejadian terjadi Pada hari Rabu Tanggal 12 Januari 2022 pukul 08.00 wib pada saat pelapor sedang tidur tiba – tiba terdengar suara gaduh di belakang rumah, kemudian istri pelapor yang bernama SARINI keluar rumah untuk melihat ke belakang rumah setelah itu istri pelapor melihat ke 2 ( dua ) pelaku dan sudah membawa GARDAN MOBIL CERRY FUTURA kemudian istri pelapor berteriak “ MALING-MALING “ lalu pelapor terbangun dari tidur dan langsung mengejar ke 2 ( dua ) pelaku dan setelah pelaku tertangkap kemudian pelapor menyerahkan ke 2 ( dua ) pelaku ke RT a.n HERDIANA atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Menko Perekonomian RI di Dampingi Bupati Tubaba dan Gubernur Lampung Resmikan Pasar modern Pulung Kencana Tubaba

Kronologis Penangkapan Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 09.15 wib, piket Reskrim menerima serahan dari masyarakat Tiyuh Mulya Jaya Rt. 12 Rw. 03 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, berupa 2 ( dua ) orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berikut dengan barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor merk SUPRA FIT warna hitam beserta obrok dan 1 (satu) buah Gardan Mobil. Berdasarkan keterangan masyarakat bahwa 2 ( dua ) orang di duga pelaku tersebut tertangkap tangan sedang melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) buah mesin gardan mobil yang terjadi di rumah warga a.n SUKAMSO yang beralamatkan di Tiyuh Mulya Jaya Rt. 12 Rw. 03 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara ,” tandasnya.(red)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

LUKW Moestopo bersama Pemkab Tubaba Luluskan 24 Wartawan Kompeten

Daerah

M. Firsada Resmi Dikukuhkan Kembali Sebagai Pj Bupati Tubaba

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Bersama PJU Kunjungi Kantor Bupati, Ini Tujuan Utamanya

Daerah

Bawa Narkotika Dalam Tas Selempang, Buruh Asal Ringin Sari Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Ketua DPRD TUBABA Lantik Arib Anggota DPRD PAW Menggantikan Nadirsyah

Daerah

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Aksi Premanisme Yang Meresahkan

Daerah

Gerebek Rumah Kontrakan, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Yang Bukan Pasutri

Daerah

Pantau Jalannya Pemilu Serentak 2024, M. Firsada Kunjungi TPS