Home / Daerah / Tuba

Minggu, 23 Januari 2022 - 17:38 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Menggala Kota

Buanaangkasa.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan penggerbekan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Rabu (19/01/2022), pukul 11.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Rabu siang petugas kami menggerbek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota.” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (23/01/2022).

Dari rumah tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menangkap pemilik rumah berinisial FH als TP (42), berprofesi wiraswasta, serta turut disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, pipa kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), dan kotak rokok merk Malrboro warna putih.

Baca Juga :  Pastikan Kelancaran Transportasi Warga, M. Firsada Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah serta berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Amankan Tahapan Pemilu 2024, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops Mantap Brata 2023

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sat Lantas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School, Iptu Glend: Pesertanya 210 Pelajar SD

Daerah

Usai Beraksi di 2 TKP, Pelaku Curat Berhasil Diringkus Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

HUT Tubaba ke-13 Pemkab Adakan Lomba Menyanyi dan Busana

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Rutin Gelar Patroli Perintis Presisi, AKP Samsul Terangkan Sasarannya

Daerah

Pj Bupati Tubaba menghadiri Serah Terima Jabatan Camat Pagar Dewa dan Tumijajar

Daerah

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School dan Razia Knalpot Brong

Daerah

Polres Tubaba gelar apel patroli skala besar antisipasi kerawanan

Daerah

Secara bertahap MPP Tubaba akan Perbaiki Layanan Publik