Home / Daerah / Tuba

Minggu, 23 Januari 2022 - 17:38 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Menggala Kota

Buanaangkasa.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan penggerbekan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Rabu (19/01/2022), pukul 11.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Rabu siang petugas kami menggerbek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota.” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (23/01/2022).

Dari rumah tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menangkap pemilik rumah berinisial FH als TP (42), berprofesi wiraswasta, serta turut disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, pipa kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), dan kotak rokok merk Malrboro warna putih.

Baca Juga :  Nekat Lakukan Curat, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Banjar Agung

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah serta berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Kunker ke Kabupaten Tulang Barat, Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Pentingnya Penanggulangan Stunting

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Luna Aprilia di Dampingi LBH dan LSM Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi

Daerah

Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pemuda Yang menjadi Bandar Narkotika

Daerah

Jumat Curhat`, cara Kapolres Tulang Bawang Barat dengar keluh kesah masyarakat

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dengan 3 Tersangka

Daerah

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Ujung Gunung Udik

Daerah

Pesan Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang di Sidang BP4R

Daerah

PEMKAB TUBA Acara (Peppung Recako) Menetapkan Image “UDANG MANIS” Promosikan Potensi Unggulan Daerah

Daerah

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Lambu Kibang