Home / Daerah / Tuba

Minggu, 23 Januari 2022 - 17:38 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Menggala Kota

Buanaangkasa.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan penggerbekan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Rabu (19/01/2022), pukul 11.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Rabu siang petugas kami menggerbek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota.” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (23/01/2022).

Dari rumah tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menangkap pemilik rumah berinisial FH als TP (42), berprofesi wiraswasta, serta turut disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, pipa kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), dan kotak rokok merk Malrboro warna putih.

Baca Juga :  Peduli Sesama Pengurus FPII Tubaba kembali Menggelar Baksos

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah serta berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Begini Tugas Babinsa Slogohimo Dalam mendukung Program Vaksinasi

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Gerebek Lokasi Judi Koprok di Menggala Selatan

Daerah

Wakili Pj Bupati Tubaba, Kadis Kominfo hadiri Seminar Nasional Pengelolaan Bank Sampah Di Metro

Daerah

Dandim 0735/Surakarta Beri Bantuan Sosial kepada Anak Yatim di wilayah Kelurahan Nusukan

Daerah

Tingkatkan Kecintaan kepada Bangsa dan Negara, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Daerah

Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Sediakan 20 Ton Beras

Daerah

HADIRI SYUKURAN HUT SATPAM KE 42, KASAT BINMAS POTONG TUMPENG

Daerah

DPD LSM KAMPUD Minta Inspektorat Evaluasi Kinerja Tim Monitoring Kecamatan dan Pemerintah Tiyuh Murni Jaya

Daerah

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Pimpin Bagi Bagi Takjil di Bulan Ramadhan