Home / Jakarta / Nasional

Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:58 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Pajak

Buanaangkasa.com-Jakarta, 17 Februari 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap dua Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dua orang tersangka tersebut yakni AIM dan RAR yang merupakan Konsultan Pajak dari PT. GMP selaku Wajib Pajak.

Perkara ini bermula dari pertemuan Tersangka AIM dan RAR dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Tim Pemeriksa Pajak DJP untuk membahas pembayaran pajak PT GMP. Tersangka AIM dan RAR diduga berkeinginan agar nilai kewajiban pajak PT. GMP direkayasa atau diturunkan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama Tim.

Baca Juga :  Tim Kemendagri Turun Ke Sulteng Monev dan Asistensi Serapan Anggaran, Pengendalian Inflasi dan Penguatan BUMD

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 17 Februari sampai dengan 8 Maret 2022. Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga :  Kembangkan Ketangguhan Sektor Pertanian, Indonesia Raih Penghargaan dari International Rice Research Institute

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yakni APA Direktur Pemeriksaan dan Penagihan tahun 2016 s.d 2019, DR Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan, WR Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, AS Ketua Tim Pemeriksa Pajak, VL Kuasa Wajib Pajak, dan AS Konsultan Pajak.

KPK terus mendorong perbaikan tata kelola perpajakan untuk meminimalisasi celah rawan dan kesempatan korupsi dari permufakatan para petugas pajak, wajib pajak, ataupun pihak lain yang terkait. KPK juga terus mengimbau untuk melakukan internalisasi nilai-nilai integritas kepada seluruh petugas pajak. Agar tumbuh budaya antikorupsi dalam melaksanakan kewajibannya melayani masyarakat.(red)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Menko Airlangga: Ekonomi Digital di Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara  

Jakarta

Maksimalkan Potensi Demografi, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Menjadi Hal yang Krusial

Nasional

Menparekraf: Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Berhasil Dorong Ekonomi Nasional

Jakarta

Mulai dari Perlinsos hingga Pendidikan, Inilah Prioritas Belanja APBN di Tahun 2023

Nasional

Presiden Perintahkan Kasus Mutilasi di Mimika Diusut Tuntas

Nasional

Raih 29 Medali Emas, Indonesia Peringkat Ke-6 Klasemen Akhir Asian Para Games Hangzhou 2022

Nasional

Rapimnas KADIN 2022: Menko Airlangga Tekankan Akselerasi Ekonomi Digital dan Singgung UMKM Harus “Naik Kelas”

Nasional

Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi untuk Jaga Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri