Home / Jakarta / Nasional

Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:58 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Pajak

Buanaangkasa.com-Jakarta, 17 Februari 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap dua Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dua orang tersangka tersebut yakni AIM dan RAR yang merupakan Konsultan Pajak dari PT. GMP selaku Wajib Pajak.

Perkara ini bermula dari pertemuan Tersangka AIM dan RAR dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Tim Pemeriksa Pajak DJP untuk membahas pembayaran pajak PT GMP. Tersangka AIM dan RAR diduga berkeinginan agar nilai kewajiban pajak PT. GMP direkayasa atau diturunkan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama Tim.

Baca Juga :  Fokus Atasi Krisis Pangan dan Resesi Ekonomi serta Menjaga Stabilitas Kawasan Dihadirkan Indonesia dalam KTT ASEAN Plus Three

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 17 Februari sampai dengan 8 Maret 2022. Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga :  Pastikan Ketersediaan Pangan, Presiden Tinjau Balai Besar Penelitian Padi di Subang

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yakni APA Direktur Pemeriksaan dan Penagihan tahun 2016 s.d 2019, DR Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan, WR Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, AS Ketua Tim Pemeriksa Pajak, VL Kuasa Wajib Pajak, dan AS Konsultan Pajak.

KPK terus mendorong perbaikan tata kelola perpajakan untuk meminimalisasi celah rawan dan kesempatan korupsi dari permufakatan para petugas pajak, wajib pajak, ataupun pihak lain yang terkait. KPK juga terus mengimbau untuk melakukan internalisasi nilai-nilai integritas kepada seluruh petugas pajak. Agar tumbuh budaya antikorupsi dalam melaksanakan kewajibannya melayani masyarakat.(red)

Share :

Baca Juga

Nasional

3.463 Unit Hunian Tetap Bagi Korban Bencana Sulteng Telah Dihuni

Jakarta

Dharma Wanita Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Gelar Bhakti Sosial

Nasional

Tinjau Candi Borobudur, Presiden Ingin Ajang Seni Dirutinkan untuk Tarik Wisatawan

Jakarta

Menko Airlangga : Krisis Mengajarkan Kita Membuka Peluang untuk Mengakselerasi Transformasi dan Reformasi

Nasional

Menkeu: Kinerja Pendapatan Negara Februari 2022 Melonjak Hingga 37,7 Persen

Nasional

Presiden Jokowi Gelar Rapat Matangkan Persiapan KTT G20

Nasional

Harlah NU ke 99, Menko Airlangga: Pemerintah Apresiasi NU yang Telah Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan untuk Membuat Petani Sejahtera

Nasional

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Persiapan Natal dan Tahun Baru