Buanaangkasa.com- Jakarta:
Pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) telah menginisiasi beberapa langkah nyata untuk mempercepat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat.
Sejak Penetapan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satgas P2DD pada Maret 2021, Satgas P2DD yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia dan 6 Menteri terkait telah berhasil mendorong penguatan kelembagaan, tata kelola dan tata laksana, serta mekanisme monitoring dan evaluasi berbasis digital.
Dari sisi penguatan kelembagaan, pada 2021 Satgas P2DD berhasil mewujudkan pembentukan 542 Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) atau lebih cepat dari target waktu yang diamanatkan Keppres Nomor 3/2021 tersebut.
Sementara, penguatan tata kelola dan tata laksana Satgas P2DD dan TP2DD diwujudkan melalui 4 hal, yaitu: (1) Penetapan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko Perekonomian) Nomor 147 Tahun 2021 tentang Keanggotaan, Tugas dan Mekanisme Kerja Pelaksana dan Sekretariat Satgas P2DD, (2) Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), (3) Pembangunan Sistem Informasi P2DD (SIP2DD), serta (4) Pelaksanaan Survei Indeks ETPD.
Sampai akhir 2021, terdapat 191 Pemda (35,24% dari total Pemda di Indonesia) yang berhasil masuk dalam kategori Digital, dan ini melampaui target 2021 sebesar 30%. Dibandingkan dengan 2020, maka peningkatan transaksi pembayaran digital yang disebabkan peningkatan pemanfaatan pembayaran e-commerce atau marketplace bertumbuh 17,67% (yoy), Internet/Mobile/SMS Banking naik 11,51% (yoy), Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) meningkat 42,94% (yoy); serta Cash Management System (CMS) naik 5,56% (yoy).
“Berkaca pada keberhasilan di 2021, Satgas P2DD menargetkan sebanyak 45% Pemda akan masuk kategori Digital di 2022. Untuk mencapai target itu, program kerja Satgas akan diarahkan untuk mendorong peningkatan pemanfaatan kanal pembayaran digital dan kerja sama Pemda dengan berbagai platform digital dalam hal pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang akan berdampak signifikan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” papar Menko Airlangga.
Selanjutnya, guna memanfaatkan momentum penguatan kelembagaan yang telah dilakukan di 2021, maka salah satu target dari Program Kerja Satgas P2DD di 2022 adalah mendorong penguatan layanan digital pada 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan melakukan inovasi digitalisasi pemungutan PDRD yang akan diinisiasi seluruh TP2DD.
Pada tahun ini, Satgas P2DD juga akan melaksanakan dua kegiatan strategis, yaitu Evaluasi Kinerja Tahunan (Championships) TP2DD dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) P2DD yang pertama.
“Rakornas sendiri direncanakan akan dipimpin langsung oleh Bapak Presiden RI pada September 2022 mendatang, dan akan dihadiri oleh Pimpinan K/L terkait serta seluruh Kepala Daerah selaku Ketua TP2DD,” pungkas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, selaku Ketua Pelaksana Satgas P2DD. (Red)