Home / Nasional

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:43 WIB

Presiden Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN dan Gubernur Sulsel

Buanaangkasa.com-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (10/03/2022) sore.

Dalam prosesi yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta tersebut, Kepala Negara melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023. Sedangkan, Bambang Susantono dilantik sebagai Kepala Otorita IKN serta Dhony Rahajoe dilantik sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Sulawesi Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2022.

Kemudian pelantikan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2022.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan dan Kinerja Tata Kelola Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuda Kemendagri Lahirkan 17 Inovasi

Jalannya Pelantikan
Sebelum pelantikan, Andi Sudirman Sulaiman terlebih dahulu menerima petikan Surat Keputusan Presiden di Istana Merdeka. Kemudian bersama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Andi melakukan prosesi kirab menuju Istana Negara.

Usai pembacaan Keputusan Presiden oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, acara pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden Joko Widodo.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Andi Sudirman Sulaiman di hadapan Presiden.

Andi yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Sulsel menggantikan Gubernur Sulawesi Selatan sebelumnya, yaitu Nurdin Abdullah.

Baca Juga :  Ibu Iriana Hadiri Program Pendamping KTT ke-3 BRF di Beijing

Acara kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe di hadapan Presiden.

Pelantikan kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Turut hadir mendampingi Presiden dan Wakil Presiden dalam pelantikan antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Red) 

Share :

Baca Juga

Nasional

Empat Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu

Nasional

Tingkatkan Belanja Produk Lokal, Luhut Dorong Optimalisasi Pemanfaatan E-Katalog

Nasional

Presiden Jokowi Tiba di Riyadh untuk Hadiri KTT Luar Biasa OKI

Jakarta

Menko Airlangga: Listening to the World untuk Merangkul Inklusivitas dan Mewakili yang Belum Pernah Terdengar dan Kurang Terwakili

Jakarta

Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Optimalkan Program Government to Government

Jawa Barat

Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan

Jawa Barat

Presiden Jokowi Tinjau Program Padat Karya di Kota Cirebon

Nasional

Wapres: Penataan Kawasan Candi Borobudur Ungkit Ekonomi Masyarakat