Home / Jakarta / Nasional

Senin, 7 Maret 2022 - 23:43 WIB

Kemendagri Keluarkan Persetujuan TPP Setelah Dapat Pertimbangan Kemenkeu

Buanaangkasa.com-Jakarta:

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan,” ungkap Fatoni dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022) malam.

Hari ini, sambung Fatoni, sudah diterima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama.

“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat,” tambah Fatoni.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ingatkan Manajemen Kelola Freeport dengan Hati-Hati

Dijelaskan dia, dasar hukum TPP ialah Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

“Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan,” lanjut Fatoni.

Fatoni menambahkan, selain itu TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, dimana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT Khusus ASEAN-AS hingga Bertemu Wapres AS

“Persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Kemudian, penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif,” imbuh Fatoni.

Lebih lanjut disampaikan Fatoni, pemberian TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan.

“Selain itu, TPP diatur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, dimana Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona),” pungkas Fatoni.(red)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Percepat Pembentukan Kota Cerdas, Menteri Johnny: Kominfo Siapkan Pendampingan

Nasional

Menyapa Kota Padang, Menko Airlangga Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan

Jakarta

Pertemuan Kepala Negara Champions GCRG, Memulai Babak Baru Pemulihan Krisis Pangan, Energi, dan Keuangan Global

Jawa Barat

Dukungan Multistakeholder dalam Implementasi Kemitraan Closed Loop Agribisnis Hortikultura untuk Pengembangan Ekosistem Pertanian

Jakarta

Forum KTT W20: Menko Airlangga Serukan Recover Together and Recover Equally serta Sampaikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Nasional

Presiden Jokowi Buka Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2022

Jawa Tengah

Presiden Jokowi: Salat Id dan Mudik Berjalan Lancar

Nasional

Dalam Pertemuan dengan METI Jepang, Menko Airlangga Dorong Kepentingan Indonesia dalam Penyelesaian IJEPA dan Kerangka Kerjasama IPEF dan RCEP