Home / Nasional

Minggu, 1 Mei 2022 - 14:53 WIB

Pemerintah Angkat Tenaga Kesehatan Non ASN jadi PPPK

Buanaangkasa.com–Saat ini masih terdapat kekurangan signifikan jumlah tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) yang bukan aparatur sipil negara (non ASN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Budi menyampaikan, kebijakan ini merupakan kesepakatan antara Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menkes menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan. Per 29 April 2022 sebanyak 586 dari 10.373 puskesmas atau 5,65 persen tidak memiliki dokter, 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar, serta 268 dari 646 atau 41,49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar, yaitu anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.

Baca Juga :  Tingkatkan Optimisme dan Kinerja Terbaik Bagi Perekonomian Indonesia, Kemenko Perekonomian Lakukan Evaluasi Kebijakan dan Program

“Kementerian Kesehatan akan mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagai arahan Bapak Presiden ke kami,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Menkes mengharapkan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN seperti tenaga honorer dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

”Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK,” pungkasnya.

Tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD), kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, yaitu:

Baca Juga :  Presiden Jokowi : ASEAN Tidak Boleh Jadi Proksi dan Tekankan Stabilitas Kawasan

a. Pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).

b. Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

c. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)

– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

 

 

(Foto: Humas Kemenkes)

(Red/UN)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Lantik 5 Penjabat Gubernur, Mendagri Amanatkan Jaga Stabilitas Politik, Pemerintahan, dan Keamanan

Jakarta

Stafsus Presiden Diaz Hendropiyono Gelar Diskusi Pencapaian Target 2 Juta Motor Listrik 2025

Nasional

Sejalan Dengan Tema BIMP-EAGA ke-25, Seluruh Delegasi Kunjungi Pameran Produk UMKM dan Tanam Beragam Jenis Pohon

Jakarta

Presiden Jokowi Lantik Rycko Amelza Dahniel Sebagai Kepala BNPT

Nasional

Miliki Kinerja Impresif, Perekonomian Nasional Diyakini Mampu Lewati Hadangan “Awan Gelap” Ekonomi Global 2023

Nasional

Empat Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu

Nasional

Generasi Muda yang Berkualitas Tinggi Berperan Penting dalam Pertumbuhan Ekonomi di Era Society 5.0

Nasional

Dorong Pembangunan Ekonomi Kawasan yang Lebih Resilien dan Hijau, Presiden Joko Widodo Bahas Ekosistem Kendaraan Listrik dalam KTT ASEAN-Jepang ke-25