Home / Jawa Barat / Nasional

Senin, 7 Maret 2022 - 18:42 WIB

Presiden Jokowi Terima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Buanaangkasa.com-Jawa Barat:

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (07/03/2022). Dalam keterangannya, Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa panitia seleksi menghadap Presiden untuk melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK.

“Hari ini kami, Panitia untuk Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk periode 2022-2027, menghadap kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan hasil seleksi dan 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2022-2027,” ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan seleksi yang telah dilaksanakan oleh Pansel ditetapkan 21 orang sebagai calon anggota Dewan Komisoner OJK periode 2022-2027 yang terdiri dari tiga calon untuk masing-masing jabatan. Berikut daftar nama 21 orang calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut:

1. Calon Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota:
a. Mahendra Siregar;
b. Darwin Cyril Noerhadi; dan
c. Iskandar Simorangkir.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Akan Tutup ASEAN Para Games XI Tahun 2022

2. Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota:
a. Mirza Adityaswara;
b. Marwanto; dan
c. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan.

3. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota:
a. Dian Ediana Rae;
b. Agusman; dan
c. Ogi Prastomiyono.

4. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota:
a. Hoesen;
b. Inarno Djajadi; dan
c. Doddy Zulverdi.

5. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota:
a. Pantro Pander Silitonga;
b. Iwan Pasila; dan
c. Adi Budiarso.

6. Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota:
a. Hidayat Prabowo;
b. Sophia Issabella Watimena; dan
c. Budi Santoso.

7. Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen:
a. Friderica Widyasari Dewi;
b. Hariyadi; dan
c. Difi Johansyah.

Sebelumnya, para calon anggota Dewan Komisioner OJK ini telah melewati empat tahapan seleksi, yaitu tahap I pendaftaran dan seleksi administrasi; tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak. dan makalah; tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan; dan tahap IV afirmasi dan wawancara.

Baca Juga :  Menko Airlangga Apresiasi Dukungan dan Kerja Sama Bilateral Indonesia – Singapura serta Undang PM Lee Hsien Long Hadir pada KTT G20 di Bali    

Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, pada tanggal 24 Desember 2021 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027. Pansel terdiri dari sembilan orang yang mewakili unsur pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan masyarakat.

Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Red) 

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemendagri, Tinjau Samsat Batam, Sebagai Salah Satu Samsat Terbaik di Indonesia

Nasional

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Persiapan Natal dan Tahun Baru

Nasional

Top ! Walikota Bandar Lampung Kembali Menerima Penghargaan, Kali Ini dari Kemendagri

Nasional

KPK Ambil Alih Perkara Pembangun Kantor DPRD Morowali Utara

Nasional

Kepala BMKG: Forum Air Sedunia 2024 di Bali Dihadiri 30-50 Ribu Peserta

Jawa Tengah

Pertemuan Sherpa G20 ke-3 Siap Digelar di Yogyakarta

Nasional

Presiden Jokowi Ingatkan Manajemen Kelola Freeport dengan Hati-Hati

Nasional

Pemerintah Angkat Tenaga Kesehatan Non ASN jadi PPPK