Home / Jawa Tengah / Nasional

Jumat, 11 Maret 2022 - 17:59 WIB

Menkeu: Daerah Berkapasitas Fiskal Daerah Tinggi Dapat Bentuk Dana Abadi Daerah

Buanaangkasa.com-Jawa Tengah:

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah daerah dapat membangun Dana Abadi Daerah sebagai opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas.

“Saya ingin sampaikan di dalam Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) ini adalah untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut Dana Abadi Daerah,” ujar Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD di Demak, Jawa Tengah, Kamis (10/003/2022).

Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Dana Abadi Daerah dapat dibentuk oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang sangat tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.

Baca Juga :  Ketua Presidium FPII Minta Rektor Untad Hentikan Diskriminasi Terhadap Media Pers

Tujuan pembentukan Dana Abadi Daerah adalah untuk mendapat manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya, serta memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi. Prinsip pengelolaan ditetapkan dengan peraturan daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah atau BLUD, serta dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.

Baca Juga :  Peran Penting Indonesia dalam G20 dan GCRG

“Sama seperti (pemerintah) pusat yang sekarang memiliki dana abadi untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, budaya, maka kita berharap untuk daerah-daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah tidak harus habis atau kemudian dipakai untuk belanja-belanja yang kualitasnya tidak langsung berhubungan dengan kemakmuran masyarakat. Tentu kita harus menabung di dalam rangka untuk generasi yang akan datang juga bisa menikmati hasil sumber daya alam tersebut,” ujarnya. (Red) 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Menag Terbitkan Ketentuan Kuota Haji Indonesia 1443 H

Nasional

Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektare Milik Obligor Agus Anwar

Jakarta

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka

Nasional

Menko Airlangga Sampaikan Implementasi Kebijakan dalam Transformasi Ekonomi

Nasional

Terbesar Sepanjang Sejarah, Presidensi G20 Indonesia Sukses Hasilkan G20 Bali Leaders’ Declaration bagi Pemulihan Dunia

Nasional

Seskab: Iduladha Momentum Kuatkan Pengorbanan Demi Indonesia Maju

Nasional

Menteri PANRB Minta ASN Berpartisipasi Aktif pada Long Form Sensus Penduduk 2020

Jakarta

Menko Airlangga Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama dengan Wakil Kanselir/Menteri Ekonomi dan Iklim Jerman