Home / Nasional

Selasa, 15 Maret 2022 - 06:45 WIB

Program Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan untuk Meningkatkan Ketahanan Air Indonesia

Buanaangkasa.com-NTT:

Sumber Daya Air sangat mempengaruhi keberlangsungan hidup dan dapat mempengaruhi PDB suatu negara. Indonesia yang diproyeksikan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) akan menjadi negara peringkat ke-5 PDB dunia pada tahun 2045 pun berkomitmen dalam menjaga sumber daya tersebut salah satunya agar capaian PDB bisa maksimal di tahun 2045. Pemerintah dengan serius melakukan berbagai upaya pengelolaan Sumber Daya Air untuk menjaga ketahanan air nasional.

Dalam jangka pendek, Pemerintah pun telah menetapkan beberapa target terkait pengelolaan Sumber Daya Air berkelanjutan tahun 2024 antara lain, 100% perumahan dengan akses air minum yang layak, 30% hunian dengan akses air minum perpipaan, peningkatan kapasitas sumber daya air nasional sekitar 2,3 miliar m3, dan pasokan air irigasi berkelanjutan dari waduk sekitar 355,8 ribu hektar.

“Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan terwujudnya pengelolaan Sumber Daya Air berkelanjutan dari waktu ke waktu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual dalam side event “The 2nd Asia International Water Week (AIWW)” yang diselenggarakan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada hari Senin (14/03).

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2019 Indonesia telah mencapai beberapa target dalam hal pengelolaan Sumber Daya Air antara lain, kapasitas sumber air nasional mencapai 14,48 miliar m3, akses rumah tangga terhadap air bersih sebesar 90,2% yang mana sekitar 23% berasal dari sistem perpipaan. Selain itu, pasokan air irigasi berkelanjutan dari waduk mencapai 107,8 ribu hektar, dan secara umum stok infrastruktur air bersih Indonesia telah mencapai 49,4% dari PDB.

Baca Juga :  Berikan Dampak Positif bagi Perekonomian Nasional, Presidensi G20 Indonesia Bersiap Menuju Pagelaran Puncak KTT G20

“Pemerintah mengarahkan strategi struktural dan non-struktural sebagai upaya peningkatan pengelolaan air berkelanjutan pada penguatan kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan aksesibilitas sumber daya air untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.

Salah satu strategi struktural yang dilakukan Pemerintah dalam menjaga ketahanan air nasional adalah terdapat empat rancangan peraturan pemerintah yang bersumber dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air tentang penyediaan air minum, sumber daya air, pengelolaan sumber daya air, dan irigasi.

Selain itu, Pemerintah juga membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah badan koordinasi pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air, serta mengkoordinasikan pengambilan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya air.

“Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah memberikan rekomendasi strategis terkait pengelolaan sumber daya air yang mendukung perbaikan pangan berkelanjutan dan penanganan permasalahan pesisir, khususnya Pesisir Utara Koridor Jawa,” jelas Menko Airlangga.

Strategi struktural lainnya adalah Pemerintah menyusun Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, menyusun Peraturan Presiden tentang Penguatan dan Pengembangan Kebijakan Pengelolaan Sistem Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) di tingkat Nasional, dan menyusun kebijakan Indeks Ketahanan Air Nasional.

Baca Juga :  Tingkatkan Meaningful Participation, Pemerintah Lakukan Konsultasi Publik RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja

Penyusunan kebijakan Indeks Ketahanan Air Nasional itu sendiri merupakan instrumen pemantauan kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional dan instrumen perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air yang difokuskan pada lima pilar yaitu Konservasi Air, Penggunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Kerusakan Air, Partisipasi Masyarakat, dan Sistem Informasi Sumber Daya Air.

Di sisi lain, strategi non-struktural Pemerintah dalam pengelolaan Sumber Daya Air Nasional adalah dengan membangun waduk untuk peningkatan kapasitas air nasional, perlindungan banjir, pasokan air baku dan irigasi, dan sumber energi hijau, yang hingga 2024 ditargetkan 57 bendungan yang akan selesai.

Selain itu, pembangunan prasarana tanggul laut dan pelindung pantai, khususnya yang difokuskan pada pengamanan Koridor Pesisir Utara Jawa. Pengembangan sistem penyediaan air baku dan air minum, pengembangan sistem pengolahan air limbah terpadu skala perumahan dan kota, serta pengembangan sistem pemantauan untuk mendukung pengendalian penurunan muka tanah dan pengambilan air tanah juga dilakukan.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan berbagai pihak dalam upaya peningkatan ketahanan air Indonesia melalui berbagai program pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Ini merupakan upaya jangka panjang yang didukung dengan kolaborasi yang kuat. Mudah-mudahan dalam dua tahun ke depan kita dapat mencapai target RPJMN tentang pengelolaan air yang berkelanjutan,” pungkas Menko Airlangga. (Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Bertemu Presiden Kenya, Presiden Jokowi Sampaikan Komitmen Perkuat Kerja Sama Antarnegara

Jawa Barat

Presiden Optimistis Ekspor Mobil Dari Patimban Capai 180 Ribu Unit di 2022

Nasional

Presiden RI Dipercaya Menjadi Anggota Champions Group PBB

Jakarta

Menteri PPPA: Kartini Masa Kini Harus Mandiri, Berdaya dan Setara

Nasional

Menko Airlangga Resmikan Groundbreaking Investasi Terbesar di Pulau Sumatera dalam 10 Tahun Terakhir dan Dukung Pembangunan Green Economy Berkelanjutan

Nasional

Bertolak ke Bandung, Wapres Akan Resmikan Digitalisasi Pertanian dan Tinjau BLK Lembang

Jakarta

Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemberian Obat, untuk Mencegah Meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak

Nasional

PM Lee Nyatakan Dukungan Singapura atas Keketuaan Indonesia di ASEAN