Home / Nasional

Jumat, 25 Maret 2022 - 20:40 WIB

Dana Indonesiana Bukti Komitmen Pemerintah Dukung Kebudayaan

 (Foto: Humas Kemenkeu)

 

Buanaangkasa.com-Untuk mendukung kemajuan kebudayaan secara stabil dan berkelanjutan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Dana Indonesiana.

Dana Indonesiana adalah dana abadi yang dana pokoknya tidak akan dipergunakan untuk kebutuhan lain dan selamanya akan diinvestasikan khusus untuk bidang kebudayaan. Dana pokok tersebut akan terus ditambah dan diakumulasikan dari tahun ke tahun. Hasil dari pengelolaan dana pokok tersebut kemudian akan dijadikan sumber pendanaan untuk berbagai kegiatan ekspresi budaya.

“Sebagai salah satu mekanisme untuk mengelola dana pendidikan termasuk didalamnya kebudayaan kita membangun dana abadi ini. Filosofi dana abadi adalah mengamankan agar dana yang setiap tahun kita alokasikan tidak hangus di akhir tahun, bisa dimasukkan dalam sebuah celengan/wadah. Kalau di dalam mekanisme negara celengan itu namanya BLU, ini kita buatkan celengan namanya LPDP. Jadi setiap tahun kita taruh disini dananya,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Merdeka Belajar, Rabu (23/03/2022).

Baca Juga :  Kemenperin Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan Usaha Mikro Kecil

Sri Mulyani menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 Kementerian Keuangan mulai mengalokasikan Rp1 triliun untuk dana abadi kebudayaan yang ditempatkan di LPDP. Kemudian di tahun 2021 Kemenkeu memasukkan kembali Rp2 triliun sehingga saat ini jumlah menjadi Rp3 triliun.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi

“Dengan sekarang terbentuknya Dana Indonesiana ini, kita akan mampu untuk memenuhi janji Bapak Presiden untuk mencapai Rp5 triliun. Tahun depan kita harapkan akan bisa di replenish diisi lagi sehingga mencapai Rp5 triliun,” lanjutnya.

Menkeu menjelaskan bahwa penggunaan dana abadi ini harus ditatakelolakan secara baik dan bisa dipertanggungjawabkan karena bersumber dari uang negara. Pemanfaatan Dana Indonesiana tidak dirancang hanya oleh pemerintah, melainkan melibatkan pemangku kepentingan pada sektor kebudayaan dan melibatkan dewan pengarah program, serta komite seleksi substansi dengan unsur ahli di bidang kebudayaan, seniman, dan penggerak masyarakat bidang kebudayaan. (Red) 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Kemenperin Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan Usaha Mikro Kecil

Jawa Timur

Kemendagri Imbau Pemda yang Kurang Inovatif untuk Tingkatkan Kolaborasi

Jakarta

Menlu RI: MoU Indonesia – Malaysia untuk Berikan Perlindungan Maksimal Bagi Pekerja Migran Indonesia

Nasional

Menko Airlangga Apresiasi Peran Penting Alim Ulama dalam Keberhasilan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Nasional

Setkab Gelar Diskusi Pengembangan Pangan Lokal Bersama K/L dan Pemda

Nasional

Presiden Jokowi Kembali Tekankan Netralitas Aparat pada Pemilu 2024

Jakarta

Enam Dubes Negara Sahabat Ingin Majukan Kerja Sama dengan Indonesia

Jakarta

Kerahkan Tim DVI, Polri Gerak Cepat Berikan Pertolongan Korban Kerusuhan Laga Arema Vs Persebaya