Home / Nasional

Senin, 28 Maret 2022 - 16:36 WIB

Inilah Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

Buanaangkasa.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022 tersebut.

Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE adalah, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Baca Juga :  Pemerintah Akan Gunakan Vaksin COVID-19 Sinovac Sebagai Booster

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi SE.

Pada SE ini juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Baca Juga :  3.463 Unit Hunian Tetap Bagi Korban Bencana Sulteng Telah Dihuni

“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Tjahjo dalam SE.

Di akhir SE, Menteri PANRB menekankan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan 1443H tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi COVID-19.

“Selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandas Tjahjo.

(Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kunjungi Pusat Pasar Kota Medan Jelang Nataru, Menko Airlangga Pantau Bahan Pangan Pokok dan Dorong Kredit Usaha Rakyat bagi UMKM

Jakarta

Presiden Jokowi Hadiri Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028

Jakarta

KUR Goes To Campus untuk Menciptakan New Entrepreneurs di Lingkungan Civitas Akademika

Jawa Tengah

Konsisten Beritakan Presidensi G20 Indonesia, Kemenko Perekonomian Raih Predikat Terbaik Kategori Media Audio Visual Pada Anugerah Media Humas 2022

Jakarta

Presiden Jokowi kepada TNI-Polri: Waspadai Tantangan Global

Nasional

Pemerintah Salurkan Bantuan Pasang Listrik Baru ke 83.000 Rumah Masyarakat Kurang Mampu

Nasional

Puan Maharani Ingatkan Dewan Awasi Pasokan dan Lonjakan Harga Pangan Jelang Lebaran

Nasional

Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah World Water Forum ke-10 Tahun 2024