Home / Nasional

Senin, 28 Maret 2022 - 16:36 WIB

Inilah Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

Buanaangkasa.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022 tersebut.

Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE adalah, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Baca Juga :  Harlah NU ke 99, Menko Airlangga: Pemerintah Apresiasi NU yang Telah Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan untuk Membuat Petani Sejahtera

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi SE.

Pada SE ini juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Baca Juga :  Ke Jatim, Presiden Akan Resmikan Bandara Hingga Luncurkan Holding Industri Pertahanan

“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Tjahjo dalam SE.

Di akhir SE, Menteri PANRB menekankan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan 1443H tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi COVID-19.

“Selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandas Tjahjo.

(Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

BI dan Bank Negara Malaysia Sepakat Perbarui Perjanjian Swap Bilateral

Jawa Tengah

Tiba di Bandara Internasional Yogyakarta, Presiden Sapa Penumpang

Nasional

Buka Healthy Cities Summit 2022, Wapres: Pembangunan Kota Sehat Perlu Kerja Sama Multisektor

Jakarta

Menkeu: APBD Harus Selaras dengan Arah Kebijakan Fiskal dan Prioritas Nasional

Nasional

Peningkatan Layanan Logistik dan Kepelabuhanan di Batam dalam Upaya Mendorong Minat Investasi

Nasional

Presiden Buka Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD

Jakarta

Alokasi Capai Rp468 Triliun, Presiden: Dana Desa Pacu Pertumbuhan Ekonomi di Desa

Nasional

Polri Kirim Personel Terbaik Ikuti UAE SWAT Challenge di Dubai