Home / Nasional

Jumat, 1 April 2022 - 17:55 WIB

Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektare Milik Obligor Agus Anwar

Foto: DJKN Kemenkeu

Buanaangkasa.com-Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan atas barang jaminan milik obligor BLBI. Kali ini dilakukan penyitaan terhadap aset milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas lebih 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.

Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635.443.200.000,40,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Jumat (01/04/2022).

Baca Juga :  Presiden Resmikan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh pemerintah, terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.

“Selanjutnya secara simultan, Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas lebih kurang 340 hektare dimaksud, yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset,” kata Rionald.

Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.

Baca Juga :  Pemerintah Pertajam DAK Tahun 2023 untuk Pembangunan Daerah

Selanjutnya, atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ujar Rionald. (Red) 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Menko Airlangga: Dukungan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sangat Penting Guna Ciptakan Lapangan Pekerjaan yang Lebih Banyak dan Inklusif

Jakarta

Dorong Perekonomian Dunia yang Lebih Baik, Menko Airlangga Ajak G20 Satukan Tindakan dan Visi

Nasional

Ajang Sinergi Kebijakan Digitalisasi, FEKDI 2022 Resmi Dibuka

Nasional

Seskab: Iduladha Momentum Kuatkan Pengorbanan Demi Indonesia Maju

Nasional

Bahlil: Realisasi Investasi Triwulan I/2022 Rp282,4 Triliun

Jakarta

Ukraina Apresiasi Tinggi Upaya Pemerintah Indonesia Turut Mendorong Penyelesaian Konflik dan Membantu Penanganan Dampak Konflik

Nasional

Bertemu Para Pimpinan Lembaga Negara, Presiden Jokowi Bahas Krisis Global

Nasional

Peningkatan Layanan Logistik dan Kepelabuhanan di Batam dalam Upaya Mendorong Minat Investasi