Home / Nasional

Sabtu, 9 April 2022 - 12:26 WIB

Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan

(Foto: Humas Setkab/Agung)

Buanaangkasa.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker.

Baca Juga :  Bertolak ke Kaltim, Presiden Jokowi Akan Menuju Titik Nol Kilometer IKN

Menaker pun menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Ida menyampaikan, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Kolaborasi dan Sinergi dengan Perguruan Tinggi Penting untuk Mengakselerasi Peningkatan Kualitas SDM dan Transformasi Ekonomi

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.

Tak lupa Ida pun mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.

“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” tandasnya. (Red) 

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Penyelenggaraan ASEAN Para Games 2022

Jawa Timur

Kemendagri Imbau Pemda yang Kurang Inovatif untuk Tingkatkan Kolaborasi

Nasional

Pemerintah Berikan Santunan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

Jakarta

Pemerintah Berikan Dukungan bagi Investasi dalam Pengembangan Industri Kedirgantaraan Nasional

Nasional

Nadiem: Asesmen Nasional Sempurnakan Sistem Evaluasi Pendidikan Indonesia

Nasional

Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus

Nasional

Pagi Hari di Chengdu, Ibu Iriana Tinjau Pusat Pembiakan Panda

Jakarta

Dorong Petani Gunakan Bibit Genetically Modified Organism, Pemerintah Tingkatkan Upaya Ketahanan Pangan Nasional