Home / Bandar Lampung

Rabu, 20 April 2022 - 17:09 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Amankan Pelaku Mafia Tanah, Berhasil Tipu Korban Hingga Milyaran Rupiah

Buanaangkasa.com-BANDARLAMPUNG:

Tipu 6 kepala desa hingga Miliaran rupiah, tiga orang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berhasil diamankan petugas Ditreskrimum Polda Lampung, pada Rabu (20/4/2022).

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial IS, AR, dan satu orang tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia. Ketiganya merupakan warga kabupaten Pesawaran.

Ketiganya dilaporkan oleh 6 kepala desa di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.064.000.000 (Satu Miliar enam puluh empat juta rupiah).

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit Harda, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, ada enam kepala desa yang tertipu diantaranya Desa Sumber Jaya dijabat Kades saat itu Asep Sudarmansyah, Desa Sinar Rejeki dengan Kades Paryanto, Desa Margo Lestari Kades Sonjaya, Desa Puwotani Kades Sutrisno, Desa Karang Rejo Kades Feriode, dan Desa Sidoharjo Kades Sukarji.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Tinjau Langsung Wilayah Terdampak Banjir dan Pastikan Penyaluran Bantuan Untuk Masyarakat Korban Banjir

Keenam kepala desa tersebut dijanjikan pelaku akan di bantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan menjadi hak milik.

“Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung,” kata Dodon Priyambodo saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Baca Juga :  Wagub Jihan Nurlela Lepas Mudik Gratis, 1.700 Pemudik Berangkat dengan Kereta Api

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut kepada oknum dinas Kehutanan.

“Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam hal ini, tambah Dodon, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

(Red/dn/penmas)

 

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Polemik PPN 12%, Pj. Gubernur Lampung: Presiden Dengar Keluhan Rakyat, Hanya Diterapkan Untuk Barang Mewah

Bandar Lampung

Jelang Tahun Baru 2022, Babinsa Koramil 410-03/TBU Turun ke Pasar Cek Harga Sembako dan Ingatkan Prokes

Bandar Lampung

Tingkatkan Toleransi Antar Umat Beragama, Kodim 0410/KBL Ajak Masyarakat Pembersihan Tempat Ibadah

Bandar Lampung

Tumbuhkan Jiwa Patriot Dan Kedisiplinan, Babinsa Latih Linmas PBB Dan Wawasan Kebangsaan

Bandar Lampung

Ditengah Pandemi Covid 19, Koramil 410-06/Kedaton Berbagi Nasi Kotak Untuk Warga Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Jelang Berbuka Puasa, Koramil 410-01/Panjang Berbagi Makanan Gratis Untuk Warga

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Danramil 410-06/Kedaton Jenguk Personel Yang Sedang Sakit

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Upacara HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024