Home / Bandar Lampung

Rabu, 20 April 2022 - 17:09 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Amankan Pelaku Mafia Tanah, Berhasil Tipu Korban Hingga Milyaran Rupiah

Buanaangkasa.com-BANDARLAMPUNG:

Tipu 6 kepala desa hingga Miliaran rupiah, tiga orang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berhasil diamankan petugas Ditreskrimum Polda Lampung, pada Rabu (20/4/2022).

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial IS, AR, dan satu orang tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia. Ketiganya merupakan warga kabupaten Pesawaran.

Ketiganya dilaporkan oleh 6 kepala desa di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.064.000.000 (Satu Miliar enam puluh empat juta rupiah).

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit Harda, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, ada enam kepala desa yang tertipu diantaranya Desa Sumber Jaya dijabat Kades saat itu Asep Sudarmansyah, Desa Sinar Rejeki dengan Kades Paryanto, Desa Margo Lestari Kades Sonjaya, Desa Puwotani Kades Sutrisno, Desa Karang Rejo Kades Feriode, dan Desa Sidoharjo Kades Sukarji.

Baca Juga :  Dilantik Sebagai Kadis Diskominfotik Prov Lampung, FOR-WIN Ucapkan Selamat Kepada Ganjar Jationo

Keenam kepala desa tersebut dijanjikan pelaku akan di bantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan menjadi hak milik.

“Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung,” kata Dodon Priyambodo saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Baca Juga :  Serbuan Vaksinasi Koramil 410-06/Kedaton Menyasar Pesantren Ma’had Al Qurroli Tahfidhi Qur’an

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut kepada oknum dinas Kehutanan.

“Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam hal ini, tambah Dodon, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

(Red/dn/penmas)

 

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Dorong Industri Kreatif Budaya Untuk Perkuat Ekonomi Perempuan Lampung

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Peresmian Gedung SPKT Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian Babinsa Serka Fikri Jenguk Warga Yang Sedang Sakit

Bandar Lampung

Cegah Warga Dari Covid 19, Babinsa Serda Gaguk Triyatno Bagikan Masker Gratis Kepada Warga Yang Abaikan Prokes

Bandar Lampung

Ratusan Atlet Dari Berbagai Provinsi, Ikut Meriahkan Kejuaraan Danrem Cup 043/Gatam

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Fokus Prioritaskan Keselamatan Warga

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Apresiasi Atas Terpilihnya Busana Adat Lampung Menjadi Salah Satu Busana Terbaik Pada Peringatan HUT RI ke – 79 di IKN

Bandar Lampung

DWP Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Komitmen Perempuan Lampung Maju