Home / Daerah / Tuba

Senin, 30 Mei 2022 - 16:22 WIB

Polisi Tangkap Warga Menggala Selatan Yang Jadi Buronan Kasus Curat di Penawartama

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Buronan kasus curat yang berhasil ditangkap tersebut berinisial DS (21), berprofesi tani, warga Jalan Cempaka, Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Petugas kami bersama Tekab 308 Polres hari Jumat (27/05/2022), pukul 02.50 WIB, di Jalan Didu, Kelurahan Menggala Selatan, berhasil menangkap buronan kasus curat,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (30/05/2022).

Penangkapan terhadap buronan kasus curat ini, lanjut AKP Junaidi, berdasarkan laporan dari korban Agatha Verra Angela (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama.

Baca Juga :  Optimalkan Pelayanan Publik Kominfo Tubaba Gelar Sosialisai SP4N Lapor

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Minggu (24/10/2021), pukul 07.00 WIB, datanglah dua orang laki-laki yang tidak di kenal ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.

Salah satu pelaku lalu bertanya kepada korban dimana keberadaan suaminya dan korban menjawab bahwa suaminya baru saja tidur. Korban kemudian melanjutkan aktivitasnya memasak di dapur dan kedua orang laki-laki tersebut pamit pergi dari rumah korban.

“Saat hendak mencuci, korban melihat handphone (HP) merk Infinix Note 8 warna hitam miliknya yang sedang di charger dan diletakkan di meja dapur sudah hilang. Korban lalu bertanya kepada anaknya dan anaknya menjawab tidak tahu. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit HP yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Junaidi.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan 1443 H, Dinkes Lampung Utara Gelar Bakti Sosial Bertajuk Merangkai Bahagia Bersama Anak Thalassemia

Ia menambahkan, untuk rekan pelaku yakni Andi Irawan als Boncel (28), berprofesi tani, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, sudah lebih dahulu ditangkap hari Senin (07/02/2022), dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Untuk pelaku DS saat ini sudah di tahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red/*).

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabid Propam Polda Lampung: Ada Personel Terlibat Narkoba, Langsung Saya PTDH

Daerah

Polres Tulang Bawang Teken MoU Dengan Universitas Saburai

Daerah

Buruh Lepas CV. Pagar Gunung Gunung Mengalami Kecelakaan Kerja, Perusahaan Diduga Lalaikan Keselamatan Pekerja

Daerah

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Residivis Bandar Narkoba dengan Barang Bukti sebanyak 15,12 gram Shabu dan 10 butir Ekstacy

Daerah

Polres Tubaba Tangkap 5 Pelaku Pencuri Motor

Daerah

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pria Gantung Diri di Gunung Agung Tulang Bawang Barat

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan Ops Lilin Krakatau 2021

Daerah

Sekda wakili Bupati Tulang Bawang menjadi inspektur Upacara pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke -144