Home / Daerah / Tuba

Jumat, 10 Juni 2022 - 18:55 WIB

Satu dari Dua Pelaku Curat Rumah di Ujung Gunung Menggala Ditangkap Polisi

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Seorang pria berinisial YP (28), warga Jalan 4, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan 4, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.

“Petugas kami hari Minggu (05/06/2022), pukul 07.30 WIB, berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Lingkungan Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (10/06/2022).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Sunaryo, berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Samsung A10s warna hitam, milik korban Ahmad Sarfudin (40), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Umar Ahmad: Mari Jadikan Tradisi Masyarakat Tubaba Membaca Dan Menulis

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, pada hari Rabu (06/04/2022), pukul 03.25 WIB, di rumahnya yang ada di Lingkungan Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, saat terbangun dari tidur, korban melihat dua unit HP di atas meja sudah hilang.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi rumah bagian tengah saat korban sedang tertidur, lalu mengambil dua unit HP yang ada di atas meja kemudian kabur,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Sambang dan Sosialisasikan Aplikasi Super APP Presisi Masyarakat Binaannya

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yakni Vivo Y12 dan Samsung A10s warna hitam yang semua ditaksir seharga Rp 3,6 juta. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku saat ditangkap oleh petugasnya, ketika beraksi pelaku ini tidak sendirian, tetapi bersama dengan rekannya berinisial D yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Buruh di Kampung Agung Jaya

Daerah

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2022

Daerah

Ini Cara Polres Tulang Bawang Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Daerah

Pimpin Upacara Bendera, Kasatlantas Polres Tubaba Berikan Edukasi Tentang Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Daerah

M. Firsada Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Daerah

Diduga Sakit, Sutris Meninggal Sendirian di Rumah dan Ditemukan Sudah Membusuk

Daerah

Wakil Ketua MPR RI Isi Seminar Kebangsaan di Tulangbawang

Daerah

Zoom Meeting, Bupati Lampura Sampaikan Capaian Vaksinasi Diwilayahnya