Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 11 Juni 2022 - 18:16 WIB

Cabuli Pelajar SMP Kelas 1 di Kebun Karet, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polsek Dente Teladas

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Seorang pemuda berinisial AP (16), warga Dusun Sido Makmur, Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang berstatus pengangguran ini, ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Petugas kami hari Kamis (09/06/2022), pukul 17.50 WIB, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (11/06/2022).

Dalam perkara ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha RX King milik pelaku dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana.

Baca Juga :  Diduga Melanggar Peraturan, DPD JERAT Lampung Utara Akan Menyurati

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari seorang pria berinisial AM (40), berprofesi pedagang, warga Kecamatan Dente Teladas, yang merupakan bapak kandung dari korban berinisial M (13), berstatus pelajar SMP kelas 1.

Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula hari Kamis (12/05/2022), pukul 17.00 WIB, pelaku mengirimi korban pesan via WhatsApp (WA) dan mengajak untuk bertemu. Korban mengiyakan ajakan tersebut dan mereka bertemu di kebun karet.

Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah gubuk yang ada di dalam kebun karet tersebut, setelah tiba di gubuk korban di suruh oleh pelaku untuk meminum sprite yang memang sudah dibawa oleh pelaku.

“Tidak lama setelah meminum sprite, korban merasakan kepalanya pusing. Melihat korban sudah pusing pelaku mulai melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi korban. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung menyuruh korban pulang ke rumahnya,” jelas Iptu Zulian.

Baca Juga :  Sambut Hari Sumpah Pemuda Ke-93, Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Baksos

Setelah peristiwa tersebut, korban mulai murung dan bapak kandung korban curiga akan perubahan sikap pada anaknya, lalu bertanya apa sebab korban menjadi murung dan dijawab oleh korban kalau ia sudah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku yang tidak lain pacarnya.

Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melaporkan peristiwa pilu yang telah dialami oleh anaknya ke Mapolsek Dente Teladas.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Gelar Jum’at Curhat di Lokasi Banjir, Warga Sampaikan Penyebab Terjadinya Bencana

Daerah

Bahas Pengamanan Mudik 2023, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Rakor Lintas Sektoral

Daerah

Bidkum Polda Lampung Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Tulang Bawang

Daerah

Firsada Sambut Program CSR Bank Lampung: Penyerahan Bentor & Kontainer Sampah untuk Lingkungan Lebih Bersih

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Tulang Bawang Tengah dan Kapolsek Gunung Agung

Daerah

Satlantas Polres Tulang Bawang Berikan Edukasi Sejak Dini Kepada Ratusan Pelajar SMP

Daerah

Kapolda Lampung Resmikan Mapolres Tulang Bawang Barat

Daerah

AKP Taufiq : Jiwaku Penolong Bukan Hanya Sebatas Slogan Semata