Home / Daerah / Tuba

Senin, 24 Januari 2022 - 21:17 WIB

Tiga Orang Pelajar Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap tiga orang pelajar yang sedang menyalahgunakan narkotika.

Ketiga pelajar tersebut ditangkap hari Rabu (19/01/2022), pukul 12.30 WIB, di samping warung yang berada di depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kelurahan Menggala Tengah.

“Para pelajar yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial YS (19) dan AF (19), warga Kelurahan Menggala Kota, serta NY (18), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (24/01/2022).

Baca Juga :  Bawa Narkotika, Petani Asal Dente Teladas Ditangkap Polres Tulang Bawang

Dari tangan para pelajar ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, handphone (HP) Strawberry warna hitam, HP Xiaomi warna putih, HP Oppo warna biru, dan HP Vivo warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga orang pelajar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di samping warung yang berada di depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Batas Waktu Hiburan Malam Hari, Ini Hasil Kesepakatannya

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana berhasil ditangkap tiga orang pelajar dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini tiga orang pelajar tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati Tubaba Bacakan Amanat Mensos RI pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-79

Daerah

Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah

Daerah

Bupati Novriwan Sampaikan Visi Misi Prioritas Arah Pembangunan Tubaba Pada Forum RPJMD dan Musrenbang RKPD 2026

Daerah

Tertibkan Pelajar Membawa Motor, Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penertiban di Jalan Raya

Daerah

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polsek Tulang Bawang Tengah Datangi SPBU

Daerah

Koramil dan Linmas Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Daerah

Pembangunan Drainase Tiyuh Murni Jaya DiKritik Masyarakat

Daerah

BPK Merekomendasikan Bupati Tubaba Menyelesaikan Temuan di UKPBJ