Home / Daerah / Tuba

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:52 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Batas Waktu Hiburan Malam Hari, Ini Hasil Kesepakatannya

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal).

Rakor tersebut berlangsung hari Selasa (14/06/2022), pukul 13.40 WIB s/d pukul 15.30 WIB, di Aula Wira Satya Mapolres setempat, dipimping langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, yang diwakili Kasat Intelkam, Iptu Irwansyah, SH, MH, dan dihadiri oleh Kepala BPDB, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Tokoh Adat Megou Pak, MUI, PWI, SMSI, dan pemilik orgen tunggal.

“Kemarin kami menggelar rakor terkait adanya laporan dari masyarakat tentang hiburan orgen tunggal yang belangsung hingga larut malam,” kata Iptu Irwansyah mewakili AKBP Hujra, Rabu (15/06/2022).

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara minta Polda Lampung, berikan bantuan pendampingan Psikologi terhadap Keluarga Korban Curas

Lanjutnya, dalam rakor tersebut kami dari pihak kepolisian meminta masukan dan solusi terbaik dari tokoh adat dan semua pihak guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Kasat Intelkam menjelaskan, setelah mendengarkan masukan dan solusi selama berlangsungnya rakor, di dapat hasil kesepakatan sebagai berikut:

Pertama, setiap ada kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal) di malam hari, batas waktu kegiatan sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kedua, kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisonal/klasik dan bersifat religius, diberikan batas waktu sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  Jadi Pembina Upacara di SMPN 5 Tubaba, Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Sampaikan Ini

Ketiga, dilarang menyajikan minuman keras (miras), narkoba, perjudian dalam bentuk apapun, dan dilarang menyajikan nada disco/remix yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Keempat, dilarang menyampaikan sambutan-sambutan yang dapat memprovokasi sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kelima, bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran, semua pihak yang sudah menandatangani kesempakatan ini wajib menegur, mengimbau, dan mengingatkan tuan rumah untuk dapat di bubarkan acaranya.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan semua warga masyarakat dapat mematuhinya dan bila terjadi pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.” Tutup Iptu Irwansyah. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tulang Bawang Inginkan Sinergitas dan Kolaborasi Dengan PWI Dalam Mengawal Jalannya Pembangunan

Daerah

Ketua FPII Tubaba : Hati Hati Dengan Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

Daerah

Gandeng Disdukcapil Lapas Gunung Sugih lakukan perekaman e-KTP

Daerah

Bupati Lampung Barat Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Pekon Tembelang

Daerah

Bunda PAUD Provinsi Lampung Bermain Bersama Anak-Anak PAUD di Kabupaten Pesisir Barat

Daerah

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Lambu Kibang

Daerah

Mekanisme Dalam Pembuatan SIM Polres Tubaba

Daerah

Pj. Bupati Nukman Meresmikan Gedung Perpustakaan Daerah Senilai 10 Miliar