Home / Daerah / Tuba

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:52 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Batas Waktu Hiburan Malam Hari, Ini Hasil Kesepakatannya

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal).

Rakor tersebut berlangsung hari Selasa (14/06/2022), pukul 13.40 WIB s/d pukul 15.30 WIB, di Aula Wira Satya Mapolres setempat, dipimping langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, yang diwakili Kasat Intelkam, Iptu Irwansyah, SH, MH, dan dihadiri oleh Kepala BPDB, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Tokoh Adat Megou Pak, MUI, PWI, SMSI, dan pemilik orgen tunggal.

“Kemarin kami menggelar rakor terkait adanya laporan dari masyarakat tentang hiburan orgen tunggal yang belangsung hingga larut malam,” kata Iptu Irwansyah mewakili AKBP Hujra, Rabu (15/06/2022).

Baca Juga :  Rumah Pengedar Narkotika di Menggala Timur Digerebek Polisi

Lanjutnya, dalam rakor tersebut kami dari pihak kepolisian meminta masukan dan solusi terbaik dari tokoh adat dan semua pihak guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Kasat Intelkam menjelaskan, setelah mendengarkan masukan dan solusi selama berlangsungnya rakor, di dapat hasil kesepakatan sebagai berikut:

Pertama, setiap ada kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal) di malam hari, batas waktu kegiatan sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kedua, kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisonal/klasik dan bersifat religius, diberikan batas waktu sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  43 Personel Polres Tulang Bawang Barat Tes Antigen Covid-19

Ketiga, dilarang menyajikan minuman keras (miras), narkoba, perjudian dalam bentuk apapun, dan dilarang menyajikan nada disco/remix yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Keempat, dilarang menyampaikan sambutan-sambutan yang dapat memprovokasi sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kelima, bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran, semua pihak yang sudah menandatangani kesempakatan ini wajib menegur, mengimbau, dan mengingatkan tuan rumah untuk dapat di bubarkan acaranya.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan semua warga masyarakat dapat mematuhinya dan bila terjadi pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.” Tutup Iptu Irwansyah. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Winarti Lantik 49 Kepala Kampung Terpilih Tahun 2022

Daerah

Sinergi Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Nakes Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Daerah

Kunker di Polres Tulang Bawang, Kapolda Lampung: Harmonisasi Yang Tercipta Terus Dipertahankan

Daerah

Polisi Gerebek Kontrakan di Lambu Kibang, Tangkap Bandar Narkoba

Daerah

Perkuat Peran Pers, Pemkab Tubaba dan Lembaga Uji segera gelar UKW

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2024, Berikut Lokasi Tiga Pos Yang Disiapkan

Daerah

Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur

Daerah

Panitia Senyum Ramadhan Sukses Salurkan Bantuan Donasi Dan Infaq Kepada 125 Orang Warga Penerima Manfaat