Home / Daerah / Tuba

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:52 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Batas Waktu Hiburan Malam Hari, Ini Hasil Kesepakatannya

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal).

Rakor tersebut berlangsung hari Selasa (14/06/2022), pukul 13.40 WIB s/d pukul 15.30 WIB, di Aula Wira Satya Mapolres setempat, dipimping langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, yang diwakili Kasat Intelkam, Iptu Irwansyah, SH, MH, dan dihadiri oleh Kepala BPDB, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Tokoh Adat Megou Pak, MUI, PWI, SMSI, dan pemilik orgen tunggal.

“Kemarin kami menggelar rakor terkait adanya laporan dari masyarakat tentang hiburan orgen tunggal yang belangsung hingga larut malam,” kata Iptu Irwansyah mewakili AKBP Hujra, Rabu (15/06/2022).

Baca Juga :  Polsek Penawartama Dampingi Langsung Vaksinasi Booster Pada Ratusan Ekor Hewan Ternak

Lanjutnya, dalam rakor tersebut kami dari pihak kepolisian meminta masukan dan solusi terbaik dari tokoh adat dan semua pihak guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Kasat Intelkam menjelaskan, setelah mendengarkan masukan dan solusi selama berlangsungnya rakor, di dapat hasil kesepakatan sebagai berikut:

Pertama, setiap ada kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal) di malam hari, batas waktu kegiatan sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kedua, kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisonal/klasik dan bersifat religius, diberikan batas waktu sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Fasilitasi Seluruh Eks Jamaah KM Ikrar NKRI

Ketiga, dilarang menyajikan minuman keras (miras), narkoba, perjudian dalam bentuk apapun, dan dilarang menyajikan nada disco/remix yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Keempat, dilarang menyampaikan sambutan-sambutan yang dapat memprovokasi sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kelima, bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran, semua pihak yang sudah menandatangani kesempakatan ini wajib menegur, mengimbau, dan mengingatkan tuan rumah untuk dapat di bubarkan acaranya.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan semua warga masyarakat dapat mematuhinya dan bila terjadi pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.” Tutup Iptu Irwansyah. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambut HUT Bhayangkara ke 76, Polres Tubaba Gelar Pengajian Do’a dan Santunan Yatim

Daerah

Cegah Aksi Pungli, Polsek Dente Teladas Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan

Daerah

Pj. Bupati Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Segenap Pejabat Aparatur Pemkab Tubaba

Daerah

Polisi Tangkap TO Pencurian Mobil Pick Up di Menggala

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi, Berikut Lokasi dan Tujuannya

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Malam Takbiran Hari Raya Idul Adha1444 H/2023 M

Daerah

Bupati Winarti Kucurkan 100 Juta Rupiah untuk Pembangunan Musholla Pondok Pesantren Miftahul Huda Dua Ribu Banjar Agung

Daerah

Polres Tulang Bawang Raih Penghargaan Dari Kementerian PANRB, AKBP Jibrael Ucapkan Ini