Home / Nasional

Rabu, 29 Juni 2022 - 18:43 WIB

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Mulai Awal Juli

Buanaangkasa.com–Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai awal Juli ini.

“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya, Selasa (28/06/2022) secara virtual.

Menkeu menjelaskan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Menkeu menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga :  Arab Saudi Buka 1 Juta Kuota Haji, Menag: Calhaj Indonesia Bisa Berangkat

Menkeu menambahkan pemberian gaji ke-13 tahun 2022 adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.

“Kita mengharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh para orang tua,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Pemberantasan Judi Online Secara Sistematis

Untuk pemberian gaji ke-13 tahun 2022 pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun. Adapun perinciannya adalah sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN, serta Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Red/UN)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Jokowi: Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut Jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

Jakarta

Pemerintah Lanjutkan Program Kartu Prakerja di Tahun 2023

Nasional

Arahan Presiden Jokowi kepada Para Gubernur se-Indonesia

Jawa Barat

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Resmi PM Papua Nugini James Marape

Nasional

Bertemu Presiden Kenya, Presiden Jokowi Sampaikan Komitmen Perkuat Kerja Sama Antarnegara

Nasional

Menkeu: THR dan Gaji ke-13 Lengkapi Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional

Nasional

Peringatan Hardiknas 2022, Presiden: Pendidikan Anak-Anak Tidak Boleh Terabaikan

Jakarta

Mendorong Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan di Jawa Barat, Menko Perekonomian Memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah