Home / Bandar Lampung

Selasa, 26 Juli 2022 - 18:51 WIB

Dua Selegram dan 25 admin judi Online di amankan Polda Lampung

Buanaangkasa.com-BANDAR LAMPUNG:

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang selebgram dan 25 Admin sebagai tersangka dalam perkara judi online.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus di wakili oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, menyampaikan hal tersebut saat melakukan Konferensi pers di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022).

“Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut A.n ASR dan AYP,” ujar Wakapolda.

Tersangka ASR kami tangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung sedangkan tersangka AYP kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik , Semarang, Jawa Tengah, ungkapnya.

Tanggal 23 Juli 2022, dilakukan pengembangan kasus, dari hasil pengembangan kasus tersebut, personil Subdit V Siber Ditreskrimsus, melakukan penangkapan di wilayah Panongan Tangerang Banten, di ruko jln Citra raya Boulevard,Ruko T 1A/183, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penangkapan tersebut, tim Siber berhasil mengamankan 25 org Admin Marketing Judi Online Jitu 189, Mawar 189 dan Vivamaster 78.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-02/TBS Hadiri Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Lampung

“Jadi total pelaku judi online, ada 27 orang yang sudah kita amankan,” sebutnya.

Subiyanto menambahkan, sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Mereka dalam melancarkan aksinya ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online.

Dalam penangkapan tersebut, personil Ditreskrimsus, turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com.

Subiyanto menjelaskan, terhadap para tersangka  tersebut, terancam atas tindak pidana perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-
Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  BPS Rilis Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 2, Kadis Kominfotik : Lampung Optimis dibarengi Kewaspadaan, BI : Sebut Lampung The King Of Sumatra

“Silahkan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” Himbau Wakapolda.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin mengatakan, Saat ini para tersangka masih kita kembangkan, karena para pelaku baru kita amankan dua hari yang lalu, ujar Ari.

Kegiatan Konferensi pers tersebut dilaksanakan dengan mematuhi Protokol kesehatan. Turut hadir dalam Konferensi pers tersebut, Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin, Kasubdit V Siber, AKBP. Yusriandi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP. Rahmad Hidayat. (Red/dn/penmas)

 

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Upacara HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

Bandar Lampung

Kunjungan di Koramil 05/TKP, Dandim 0410/KBL Tegaskan Prajurit Bersikap Netral dan Tidak Terlibat Politik Praktis

Bandar Lampung

Arinal dan Pejabat Pemprov Lampung Berolahraga Sepeda Santai

Bandar Lampung

Sekda Marindo Kurniawan Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT Lewat Coretax DJP

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Dialog Pajak Media untuk Jaga Keberlangsungan Pers

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Dorong Kreator Muda Sebagai Agen Pelestari Budaya Melalui Karya Seni

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Covid 19, Babinsa Koramil 410-03/TBU Bagikan Masker Kepada Warga

Bandar Lampung

TP. PKK dan DWP Provinsi Lampung Bagikan Ratusan Takjil untuk Masyarakat