Home / Daerah / Tuba

Jumat, 5 Agustus 2022 - 23:45 WIB

Bandar Narkotika di Menggala Selatan Ditangkap Polisi

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang laki-laki yang menjadi bandar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika yang ditangkap ini berinisial MB (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (02/08/2022), pukul 05.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang laki-laki yang menjadi bandar narkotika. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (05/08/2022).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,24 gram, plastik klip yang berisi satu butir pil extasi warna biru muda dengan berat bruto 0,56 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, handphone (HP) merek Samsung warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 80 ribu.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi Pembangunan di Provinsi Lampung

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan di dalam rumah didapati seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah. Selain itu, disana juga petugas kami berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu dan pil extasi,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Sudutkan Kerja Jurnalis Saat Jadi Pemateri Bersama Kominfo dan Para Peratin, Ketua FPII Lambar Menilai Dr Fatul Mu'in Tak Paham Aturan

Bandar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terjadi Penembakan Warga Way Kanan di areal HTI Tubaba oleh Orang Tidak dikenal

Daerah

Pj Bupati Tubaba menghadiri Serah Terima Jabatan Camat Pagar Dewa dan Tumijajar

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2023, Catat Tanggal dan Tujuannya

Daerah

Kunker ke Polsek Dente Teladas, Kapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini

Daerah

Jelang Ops Patuh Krakatau 2022, Polres Tubaba Gelar Latihan Pra Operasi

Daerah

LUKW Moestopo bersama Pemkab Tubaba Luluskan 24 Wartawan Kompeten

Daerah

Pastikan Pekerjaan Sesuai Kontrak, Kabid Bina Marga Tubaba Rutin Turun Lapangan

Daerah

Pembangunan Drainase Tiyuh Murni Jaya DiKritik Masyarakat